Oleh Eko Pujiastuti, SP.
Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia
Anak adalah permata hati bagi orang tua dan keluarga. Anak juga
merupakan mutiara-mutiara bangsa yang menjadi tumpuan dan harapan bagi
kemajuan peradaban dan kemuliaan sebuah bangsa. Jika anak memiliki
kepribadian yang baik, masa depan bangsa tersebut juga akan baik. Namun,
jika mutiara-mutiara bangsa itu mengalami kehancuran, disorientasi
hidup, dan kebobrokan moral, akan hancurlah sebuah bangsa. Lalu
bagaimana dengan potret anak-anak kita saat ini?
REALITAS DUNIA ANAK
Data-data terkait fakta dan perilaku anak-anak Indonesia saat ini begitu mengerikan. Berikut di antaranya:
Badan pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Jawa
Barat melakukan survey di enam kabupaten di Jawa Barat tahun 2009
diperoleh hasil: 29 % remaja pernah melakukan seks pranikah. Artinya
jika jumlah remaja Jawa Barat 11 juta maka 3 jutanya pernah melakukan
seks bebas. Lalu berdasarkan laporan Komnas Anak pada tahun 2007, jumlah
remaja yang sudah tidak perawan tercatat 62,7 %. Menurut Sekretaris
BPPKB Jabar, Suryadi, salah satu penyebab seks bebas di kalangan remaja
adalah beredarnya media-media pornografi yang mudah diakses remaja.
Komnas Anak juga melansir, 97% anak Indonesia pernah nonton
pornografi, 97% anak SD pernah mengakses pornografi (2009) dan 30% dari
2-2,6 juta kasus aborsi dilakukan remaja usia 15-24 tahun (2009).
Berdasarkan data Depkominfo pada tahun 2007, ada 25 juta pengakses
internet di Indonesia. Konsumen terbesar 90 persen adalah anak usia 8-16
tahun, 30 persen pelaku sekaligus korban pornografi adalah anak.
Dua dari lima korban kekerasan seks usia 15-17 tahun disebabkan
internet, 76 persen korban eksploitasi seksual karena internet berusia
13-17 tahun. Itu baru penelitian terkait dengan pornografi melalui
internet belum lagi melalui media yang lain. Akibatnya suburlah praktik
aborsi. Pada 2008, Voice of Human Rigths melansir aborsi di Indonesia
menembus angka 2,5 juta kasus, 700 ribu diantaranya dilakukan oleh
remaja dibawah usia 20 tahun (majalah Al-Wai’e No.112 Tahun X, 1-31
Desember 2009).
Sementara itu, hasil Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
yang dirilis awal Mei 2010, sebanyak 97 persen siswa sekolah menengah
pertama dan sekolah menengah atas pernah menonton atau mengakses situs
pornografi. Dampak mengakses situs porno, kata Tifatul, sebanyak 92,7
persen responden siswa menengah mengakui pernah melakukan aktivitas
mengarah seksual berupa ciuman, bercumbu dan seks oral. Sebanyak 62
persen dari 4.500 responden tersebut mengaku pernah melakukan hubungan
badan dan sisanya 21,2 persen yang merupakan siswi SMA pernah melakukan
pengguguran kandungan.
Yang paling menyentak adalah dampak negatif dari beredarnya video
cabul yang diperankan para artis. Kasus yang seharusnya cukup menjadi
alarm untuk sesegera mungkin menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya
kerusakan, malah menginspirasi sebagian kalangan untuk bertindak serupa
atau ‘minimal’ menikmatinya.
Di beberapa tempat, kasus ini bahkan menjadi pemicu terjadinya
berbagai kriminalitas, termasuk pemerkosaan yang dilakukan anak-anak
muda belia. Terbukti, selama 10-23 Juni 2010 telah jatuh korban
pemerkosaan sebanyak 30 orang yang dilakukan anak usia 16-18 tahun,
sementara korbannya berusia 12-14 tahun. Para pelaku mengaku mereka
memperkosa setelah menonton video artis tersebut. Tidak mengherankan,
karena dalam kasus video ini dari 30 anak yang ditanya, 24 anak
menyatakan sudah menonton video tersebut.
Melalui berbagai wacana, masyarakat pun dipaksa percaya bahwa kasus
semacam ini merupakan hal biasa, dimana hukum tak mungkin bisa
menyentuhnya. Berbagai debat kusir dilakukan menyusul desakan sebagian
masyarakat yang resah dan prihatin atas fenomena yang terjadi untuk
menyeret pelaku zina dan semua yang terlibat di dalamnya ke hadapan
hukum.
Di pihak lain, ada pula sekelompok masyarakat yang terang-terangan
mendukung pelaku zina dan menuntut ‘pemutihan’ atas perbuatan amoral
yang mereka lakukan. Mereka berdalih, semua manusia pernah melakukan
dosa, dan urusan dosa adalah urusan individu dengan Tuhannya. Negara
atau siapapun tak berhak menghukumnya.
AKAR MASALAH
Seks bebas, pornografi dan pornoaksi yang merajalela di negeri ini
merupakan konsekuensi logis diterapkannya sistem demokrasi. Demokrasi
tidak menjadikan agama sebagai sumber hukum. Agama diakui sebagai
pegangan individu yang hanya mengurusi wilayah privat manusia. Adapun
dalam urusan publik, agama tidak boleh dibawa-bawa. Pengaturan urusan
publik diserahkan pada kendali manusia. Manusia secara penuh berhak
membuat dan menetapkan aturan. Mengapa? Karena sistem demokrasi lahir
dari pemikiran manusia sebagai ’win-win solution’ atas
persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Adapun liberalisme yang
menjadi pilar demokrasi telah menjadikan pengaturan urusan manusia
mestilah menjamin kebebasan manusia. Akibatnya kebijakan politik yang
dikeluarkan tidak boleh melanggar kebebasan ini. Wajar jika ditemukan
kebijakan-kebijakan yang masih bersifat permisif .
Pornografi dan seks bebas adalah gambaran kebebasan perilaku yang
pasti diberi ruang dalam sistem demokrasi yang berpilar pada kebebasan
itu. Dalam pandangan liberal, naluri seksual pada manusia – saat
menuntut pemenuhan – harus dipenuhi dengan segera, Karena kalau tidak
dipenuhi akan mendatangkan bahaya.
Tidak peduli dengan siapa ia melakukannya. Apakah terikat dengan
aturan pernikahan ataukah tidak, itu tidak penting dalam pandangan
mereka. Sebab yang penting adalah tertunaikannya gejolak naluri seks
tersebut. Tentunya, inilah yang menyebabkan derajat manusia satu
tingkat dengan binatang, bahkan bisa lebih rendah dibawahnya. Mirip
perilaku hewan jantan yang menunaikan ’hajat’ seksnya dengan betina
manapun, kapanpun dan dimanapun.
Pandangan ini tentunya mewarnai kebijakan publik terkait pengaturan
hubungan laki-laki dan perempuan. Karena itu kita lihat maraknya tempat
prostitusi yang dilokalisasi, sehingga perzinahan menjadi resmi. Patut
diketahui bahwa sistem demokrasi erat kaitannya dengan kapitalisme.
Karena salah satu kebebasan yang menjadi pilar demokrasi disamping
kebebasan berperilaku, juga kebebasan kepemilikan.
Siapapun boleh menjarah kekayaan yang lain, siapapun boleh memiliki
harta dengan cara apa saja. Sementara itu dalam urusan pemenuhan naluri
seks ada peluang untuk mengkomersilkannya, sehingga urusan seks pun
bisa dikomoditisasi. Karena itu wajar bila isu seksual ini dijadikan
industri yang prospektif untuk mengumpulkan pundi-pundi uang.
Karenanya tak heran kita jumpai produksi film, sinetron, buku,
majalah, tabloid, kalender hingga pernak-pernik untuk peringatan
valentine days, lagu-lagu bertema cinta – yang semuanya notabene menjadi
pencetus munculnya naluri seks – menjadi hal yang legal dan marak. Ini
semua menjadi sah-sah saja dalam kehidupan masyarakat yang
sekular-liberal-kapital yang menjadi ciri demokrasi.
Anak-anak menjadi korban. Mereka disuguhi tontonan yang menggugah
naluri seksnya dan merusak moral mereka, dan sistem liberal ini siap
menjerumuskan mereka ke dalam jurang yang lebih dalam lagi. Celakanya,
ketika terjadi kemaksiatan, tak ada satupun hukum yang mampu
menjeratnya. Jika mampu, maka sanksi yang tidak membuat para pelaku
jera. sehingga wajar jika kemaksiatan tak dapat dibendung kemunculannya.
Inilah sekilas gambaran tentang betapa sistem yang selama ini
diagung-agungkan mengandung banyak kelemahan bahkan cacat yang bersifat
bawaan. Akibatnya aturan cabang yang dilahirkan pun memiliki kelemahan
dan kesalahan hingga tidak mampu menjadi solusi bagi setiap permasalahan
yang muncul.
ISLAM SELAMATKAN ANAK
Berbeda dengan liberalisme, Islam memiliki aturan yang sempurna
dalam melindungi anak-anak dari racun-racun pornografi, pornoaksi dan
seks bebas yang berdampak buruk bagi eksistensi mereka. Islam melindungi
anak-anak, bahkan moral orang dewasa dengan melarang individu-individu
mengumbar masalah seks di ranah publik.
Untuk membentengi anak dari menyeruaknya pornografi, selain
menguatkan keimanan maka anak diberikan pendidikan seks dari sumber yang
benar. Di dalam ajaran Islam terdapat aturan pendidikan seks, tetapi
pelaksanaan pendidikan seks tersebut tidak menyimpang dari tuntutan
syariat Islam. Jadi, pendidikan seks dapat diberikan kepada anak,
manakala berisi pengajaran-pengajaran yang mampu mendidik anak, sehingga
anak lebih mengimani, mencitai, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dengan pendidikan yang diberikan tidak akan membuat anak-anak
mengalami krisis moral dengan melakukan aksi pornoaksi seperti yang
terjadi pada aturan liberal di atas, karena konten yang diberikan juga
sangat berbeda.
Diantara pokok-pokok pendidikan seks yang bersifat praktis, yang perlu diterapkan dan diajarkan kepada anak antara lain:
Pertama, menanamkan rasa malu pada anak. Rasa malu
harus ditanamkan kepada anak sejak dini. Jangan biasakan anak-anak walau
masih kecil bertelanjang di depan orang lain. Membiasakan anak sejak
kecil berbusana muslimah menutup aurat juga penting untuk menanamkan
rasa malu, sekaligus mengajarkan pada anak tentang aurat.
Kedua, menanamkan jiwa maskulinitas pada anak
laki-laki dan jiwa feminitas pada anak perempuan. Secara fisik maupun
psikis, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan yang mendasar.
Perbedaan tersebut telah diciptakan sedemikian rupa oleh Allah. Adanya
perbedaan ini bukan untuk saling merendahkan, namun semata-mata karena
fungsi yang kelak akan diperankannya.
Mengingat perbedaan tersebut, maka Islam telah memberikan tuntunan
agar masing-masing fitrah yang telah ada tetap terjaga. Islam
menghendaki agar laki-laki memiliki kepribadian maskulin, dan perempuan
memiliki kepribadian feminin. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai
laki-laki, begitu juga sebaliknya. Untuk itu, harus dibiasakan dari
kecil anak-anak berpakaian sesuai dengan jenis kelaminnya. Dan
perlakukan mereka sesuai dengan jenis kelaminnya juga.
“Dari Ibnu Abbas ra berkata: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang
berlagak wanita, dan wanita yang berlagak meniru laki-laki. Dalam
riwayat yang lain: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang meniru wanita
dan wanita yang meniru laki-laki”. (HR. Bukhari).
Ketiga, memisahkan tempat tidur. Usia antara 7
hingga 10 tahun merupakan usia dimana anak mengalami perkembangan yang
pesat. Anak mulai melakukan eksplorasi ke dunia luar. Anak tidak hanya
berfikir tentang dirinya, tetapi juga mengenai sesuatu yang ada di luar
dirinya. Pemisahan tempat tidur merupakan upaya untuk menanamkan
kesadaran pada anak tentang eksistensi dirinya. Bila pemisahan tempat
tidur tersebut terjadi antara dirinya dan orang tuanya, maka setidaknya
anak telah dilatih untuk berani mandiri. Anak juga dicoba untuk belajar
melepaskan perilaku lekatnya (attachment behavior) dengan orang tuanya.
Bila pemisahan tempat tidur dilakukan terhadap anak dengan saudaranya
yang beda jenis kelamin, maka secara langsung ia telah ditumbuhkan
kesadarannya tentang eksistensi perbedaan jenis kelamin.
Keempat, mengenalkan waktu berkunjung (meminta izin
dalam 3 waktu). Tiga ketentuan waktu yang tidak diperbolehkan anak-anak
untuk memasuki ruangan (kamar) orang dewasa kecuali meminta ijin
terlebih dahulu adalah, sebelum shalat subuh, tengah hari, dan setelah
shalat isya. Aturan ini ditetapkan mengingat diantara ketiga waktu
tersebut merupakan waktu aurat. Yakni waktu dimana badan atau aurat
orang dewasa banyak terbuka. Bila pendidikan semacam ini ditanamkan pada
anak, maka ia akan menjadi anak yang memiliki rasa sopan santun dan
etika yang luhur. Sehingga dengan penerapan aturan ini, maka anak juga
terjaga dari melihat hal atau aktivitas orang dewasa yang tidak layak
dilihat.
Kelima, mendidik menjaga kebersihan alat kelamin.
Mengajarkan anak untuk menjaga kebersihan alat kelamin selain agar
bersih dan sehat sekaligus juga mengajarkan pada anak tentang najis.
Juga harus dibiasakan anak untuk buang air pada tempatnya (toilet
training).
Keenam, mengenalkan mahramnya. Tidak semua perempuan
berhak dinikahi oleh seorang laki-laki. Siapa saja perempuan yang
diharamkan dan yang dihalalkan, telah ditentukan oleh syariat Islam.
Ketentuan ini harus diberikan pada anak agar ditaati. Siapa saja mahram
tersebut, Allah SWT telah menjelaskan dalam Surat An-Nisa’:22-23.
Ketujuh, mendidik anak agar selalu menjaga pandangan
mata. Telah menjadi fitrah bagi setiap manusia untuk tertarik dengan
lawan jenisnya. Namun jika fitrah tersebut dibiarkan bebas lepas tanpa
kendali, justru hanya akan merusak kehidupan manusia itu sendiri. Begitu
pula dengan mata yang dibiarkan melihat gambar-gambar atau film yang
mengandung unsur pornografi. Jauhkan anak-anak dari gambar, film, bacaan
yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
Kedelapan, mendidik anak agar tidak melakukan
ikhtilat. Ikhtilat adalah bercampur baurnya antara laki-laki dan
perempuan bukan mahram tanpa keperluan yang keperluan yang dibolehkan
oleh syariat Islam. Perbuatan semacam ini pada masa sekarang sudah
dinggap biasa. Mereka bebas mengumbar pandangan, saling berdekatan dan
bersentuhan. Seolah tidak ada lagi batas yang ditentukan syara’ guna
mengatur interaksi diantara mereka. Dilarang ikhtilat, karena interaksi
semacam ini bisa sebagai perantara kepada perbuatan zina yang diharamkan
Islam. Bila ikhtilat dibiarkan, maka pintu-pintu kemaksiatanpun akan
terbuka lebar. Dan akan membawa dampak kepada kerusakan kehidupan
manusia. Jangan biasakan anak diajak ke tempat-tempat yang di dalamnya
terjadi percampuran laki-laki dan perempuan secara bebas.
Kesembilan, mendidik anak agar tidak melakukan
khalwat. Dinamakan khalwat apabila seorang laki-laki dan wanita bukan
mahramnya, berada di suatu tempat, hanya berdua saja. Dan biasanya
memilih tempat yang tersembunyi, yang tidak bisa dilihat oleh orang
lain. Sebagaimana ikhtilat, khalwatpun merupakan perantara bagi
terjadinya perbuatan zina. Anak-anak sejak kecil harus diajarkan untuk
menghindari perbuatan semacam ini. Bila bermain, bermainlah dengan
sesama jenis. Bila dengan yang berlainan jenis, harus diingatkan untuk
tidak berkhalwat.
Kesepuluh, mendidik etika berhias. Berhias, jika
tidak diatur secara Islami akan menjerumuskan seseorang pada perbuatan
dosa. Berhias berarti usaha untuk memperindah atau mempercantik diri
agar bisa berpenampilan menawan. Tujuan pendidikan seks dalam kaitannya
dengan etika berhias agar berhias tidak untuk perbuatan maksyiyat.
Kesebelas, mangajarkan tentang Ihtilam, haid serta
konsekuensinya. Ihtilam adalah tanda anak laki-laki sudah mulai
memasuki usia baligh. Sedang haid dialami oleh anak perempuan.
Mengenalkan anak tentang ihtilam dan haid tidak hanya sekedar untuk
bisa memahami anak dari pendekatan fisiologis dan psikologis semata.
Apabila terjadi ihtilam dan haid Islam telah mengatur beberapa ketentuan
yang berkaitan dengan masalah tersebut. Antara lain misalnya kewajiban
untuk melakukan mandi wajib. Dan yang paling penting, ditekankan bahwa
kini mereka telah menjadi muslim dan muslimah dewasa yang wajib terikat
pada semua ketentuan syariah. Artinya mereka harus diarahkan menjadi
manusia yang bertanggungjawab atas hidupnya sebagai hamba Allah yang
taat.
Inilah sebagian kecil hukum Islam yang bersumber dari Pencipta
manusia (Allah SWT) yang jelas benar dan sempurnanya. Jika aturan
tersebut diterapkan, maka akan menciptakan kesucian diri , kedamaian,
kebahagiaan hidup hakiki bagi semua termasuk anak-anak.
KHATIMAH
Untuk menyelamatkan anak-anak bangsa
ini dari jerat pornografi dan seks bebas diperlukan upaya yang serius
dari berbagai pihak. Karena. masalah anak, yang salah satunya adalah
kerusakan moral bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Bukan juga
sebatas masalah keluarga yang mesti diselesaikan hanya oleh keluarga.
Masalah anak merupakan masalah yang kompleks yang melibatkan seluruh
elemen baik keluarga, masyarakat bahkan Negara. Oleh karena itu, bagi
setiap keluarga Muslim, harus memperkokoh perannya yang nyata-nyata
memikul amanah mulia dalam menghantarkan anak-anaknya menjadi generasi
yang handal. Yaitu anak-anak yang mampu menolak setiap racun yang
membahayakannya. Begitu pula masyarakat, budaya amar ma’ruf nahyi
munkar harus terus diperkuat agar bahaya apapun yang mengancam anggota
masyarakat yang lain tidak menjadi ancaman yang berarti. Tentu saja
upaya ini tidak akan sia-sia jika dilengkapi dengan adanya pergerakan
politik dari masyarakat yang menuntut negara untuk menerapkan sistem
yang menjamin keberlangsungan generasi yaitu sistem Islam
Selanjutnya, negara sebagai institusi yang memiliki kekuatan paling
besar, harus menerapkan Islam dalam seluruh aspeknya, termasuk sistem
pergaulan dan sanksi. Hingga anak-anaki Muslim terjaga dari kerusakan
moral. Sudah saatnya Negara melindungi masyarakat dari virus-virus yang
merusak moral dengan mengenyahkan sistem demokrasi liberal yang telah
nyata-nyata rusak dan merusak untuk kemudian diganti dengan sistem yang
terbukti mampu membawa umat manusia pada ketentraman dan kemuliaan yaitu
Sistem Islam dalam wujud Khilafah Islamiyyah. Wallahu A’lam
No comments:
Post a Comment