Prostitusi merupakan aktivitas seks yang dilakukan di luar akad nikah
yang sah. Meski demikian, di Indonesia, sudah jamak dikenal prostitusi
legal di mana aktivitas tersebut dipantau pemerintah. Padahal, dari
prostitusi inilah muncul berbagai masalah sosial masyarakat lainnya,
seperti perceraian, aborsi, trafficking dan penyebaran penyakit seksual
menular, termasuk yang paling berbahaya, HIV/AIDS.
Anehnya, pemerintah masih tutup mata dengan dampak berantai dari
eksistensi pelacuran ini. Akibatnya, pelacuran makin menjadi, termasuk
memakan korban dari kalangan anak-anak dan remaja.
Sistem Islam dapat menjadi solusi alternatif dalam mengatasi
prostitusi melalui penyelesaian yang komprehensif. Setidaknya ada lima
jalur penyelesaian yang dalam pelaksanaannya saling bersimultan. Yakni,
jalur hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik.
Kelima jalur ini harus ditempuh karena munculnya aktivitas prostitusi
bukan hanya karena satu alasan tertentu, misalnya faktor ekonomi.
Adapun lima jalur ini adalah:
Hukum
Negara harus tegas memberikan sanksi pidana kepada para pelaku
prostitusi yang telah berbuat zina. Jangan hanya mucikari atau germonya
yang dikenai sanksi, juga pelacur dan pemakai jasanya. Selama ini,
pelacur selalu dibela sebagai korban. Sementara para lelaki hidung
belang bebas melenggang. Mereka adalah subyek dalam lingkaran prostitusi
yang harus dikenai sanksi tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang
berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau
dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan
selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi,
maka di akhirat ia disiksa di neraka. Bagi wanita pezina, di neraka ia
disiksa dalam keadaan tergantung pada payudaranya.
Ekonomi
Negara harus mewujudkan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota
masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan harus terpenuhi.
Sehingga, alasan mencari nafkah tidak bisa lagi digunakan untuk
melegalkan prostitusi.
Pendidikan
Negara wajib menjamin pendidikan untuk memberikan bekal kepandaian
dan keahlian pada warganya. Hal ini terkait dengan poin kedua di atas,
yakni agar setiap individu mampu bekerja dan berkarya dalam rangka
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang baik dan halal.
Sosial
Pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan
penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah.
Hal ini disebabkan keluarga merupakan salah satu pilar dalam masyarakat
yang ikut menentukan kualitas suatu generasi.
Politik
Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang
didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur
keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Negara merupakan
satu-satunya institusi yang mampu menerapkan syariat Islam ini dalam
bentuk Khilafah Islamiyah.
Dengan solusi di atas, diharapkan tidak akan ada lagi perempuan,
khususnya anak-anak dan remaja yang terjerumus pelacuran dengan alasan
apapun. Juga, tidak akan ada laki-laki yang tergoda untuk berzina bukan
dengan pasangan sahnya, baik cuma-cuma maupun berbayar dengan
pelacur.(kholda)
Sumber: mediaumat.com (25/9/2012)
No comments:
Post a Comment