[Al Islam 612] Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kompas, hampir semua parpol mulai menyusun strategi untuk penggalangan dana. Hal itu terjadi karena pemilu 2014 yang membutuhkan dana sangat besar tinggal dua tahun lagi. Salah satu caranya adalah dengan mengutip iuran dari kader partai yang menjadi kepala daerah dan wakil rakyat. Bahkan, ketua partai politik bisa dijadikan mesin uang (kompas, 18/6).
Sistem Politik Demokrasi Biangnya
Biaya politik yang tinggi membuat partai politik membutuhkan dana
yang besar terutama untuk kampanye dan merawat konstituen. Biaya Pemilu
2014 pun diperkirakan lebih mahal daripada Pemilu 2009, terlebih setelah
sistem pemilu makin terbuka serta ideologi dan pragmatisme masyarakat
makin cair.
Biaya politik tinggi itu menjadi ciri bawaan demokrasi kapitalisme.
Pemilihan penguasa dan wakil rakyat melalui pemilu membutuhkan dana
besar untuk membangun citra, mengenalkan calon, mendapatkan kendaraan
partai, membujuk pemilih, menggerakkan mesin partai dan sebagainya.
Bukan sistem politik demokrasi kalau tidak berbiaya tinggi. Dengan sifat
seperti itu, sistem politik demokrasi menjadi sistem yang buruk dan
berbahaya bagi kepentingan rakyat.
Untuk bisa masuk dalam sistem politik seperti itu hanya bisa
dilakukan mereka yang memiliki modal uang. Modal terkenal dan ketokohan
saja seringkali belum cukup. Apalagi ketika rakyat pun terformat menjadi
pragmatis dan melihat kepentingan sesaat akibat didikan sistem politik
pragmatis ini dan oleh sikap pragmatis politisi dan penguasa. Dalam
kondisi seperti itu, politik uang menjadi hal lumrah.
Dalam kamus kapitalis, motivasi yang ada hanyalah motivasi materi dan
mendapatkan keuntungan materi. Sistem politik yang melibatkan modal pun
akhirnya dikelola seperti halnya industri menjadi sebuah industri
politik. Biaya yang dikeluarkan dianggap sebagai modal yang ditanam dan
harus kembali berikut keuntungan. Dalam sistem seperti itu, masuknya
modal atau biaya tinggi membuat praktek politik transaksional menjadi
biasa.
Jika politisi atau calon penguasa tidak punya modal sendiri, modal
itu bisa dia dapatkan dari para cukong kapitalis yang siap memberikan
modal. Lahirlah kolaborasi (baca persekongkolan) pemodal dengan politisi
dan penguasa. Biaya yang diberikan cukong itu adalah modal yang dia
tanam dan tentu saja harus kembali berikut untungnya. Politisi dan
penguasalah yang harus merealisasikan itu atau setidaknya memberi “jalan“. Akhirnya disamping kepentingan sendiri, kepentingan cukong itu menjadi yang utama.
Disamping itu, biaya politik yang tinggi itu juga diduga menjadi
salah satu penyebab maraknya korupsi. Pasalnya, biaya yang telah
dikeluarkan harus kembali. Segala cara akan ditempuh untuk mengembalikan
modal itu sekaligus mengumpulkan modal untuk proses berikutnya. Selain
korupsi, menjadi makelar baik makelar jabatan atau anggaran pun jadi.
Apalagi memang politisi khususnya wakil rakyat memiliki pengaruh
terhadap penentuan jabatan dan anggaran melalui kekuasaan anggaran,
legislasi dan kontrol terhadap eksekutif.
Pada akhirnya, terjadilah persekongkolan
pemodal-politisi-penguasa/pejabat. Kepentingan mereka dan kelangsungan
posisi, jabatan dan kekuasaan menjadi yang mereka utamakan. Akibatnya,
kepentingan rakyat terabaikan. Kepentingan rakyat tidak lebih hanya
dijadikan komoditi, barang jualan selama kampanye.
Solusi: Sistem Politik Islam
Mimpi tentang sistem politik bersih dan politisi yang bersih serta
peduli pada kepentingan rakyat hanya akan bisa diwujudkan dengan sistem
politik Islam. Dalam Sistem Politik Islam, semua masalah di atas yang
menjad ciri bawaan sistem politik demokrasi kapitalisme akan bisa
disingkirkan dan dipupus.
Sistem dan perilaku politik dan pribadi politisi sangat dipengaruhi
oleh paradigma politik yang dianut. Paradigma politik kapitalis adalah
fokus pada masalah kekuasaan, meraih dan mempertahankan kekuasaan.
Sedangkan dalam Islam, politik (as-siyasah) itu adalah bagian
dari syariah, akidah Islam harus menjadi landasannya. Paradigma politik
Islam adalah pemeliharaan urusan umat baik di dalam maupun di luar
negeri sesuai hukum-hukum Islam. Dengan paradigma politik Islam ini,
yang menjadi fokus perhatian para politisi dan penguasa adalah
pemeliharaan urusan dan kemaslahatan umat. Dari situ lahirlah perilaku
politisi yang senantiasa memperhatikan urusan dan kepentingan umat.
Kualitas seorang politisi dalam Islam diukur dari sejauh mana tingkat
kepedulian dan pemeliharaannya atas urusan dan kepentingan umat.
Semua aktivitas politik itu bukan hanya berdimensi duniawi tetapi
yang lebih melekat lagi adalah dimensi ukhrawi, yaitu pertanggungjawaban
di hadapan Allah atas sejauh mana ri’ayah (pemeliharaan) terhadap
urusan rakyat (pihak yang diurus). Nabi saw bersabda:
« كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ »
Tiap kalian adalah pemimpin dan tiap kalian dimintai
pertanggungjawaban atas pemeliharaan urusan rakyatnya (orang yang
diurusnya) (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi)
Dalam melaksanakan aktivitas politik mengoreksi penguasa, umat boleh
saja mewakilkan kepada orang yang mereka pilih menjadi wakil mereka.
Hanya saja wakil rakyat dalam Islam itu adalah wakil dalam melakukan
koreksi (muhasabah) dan menyampaikan pendapat. Dalam Sistem Politik
Islam, pemilihan wakil umat itu adalah memilih orangnya, bukan
partainya. Sebab disitu berlaku akad wakalah dan yang bisa menjadi wakil
adalah orang, bukan lembaga. Wakil umat dalam Islam itu tidak memiliki
kekuasaan legislatif, sebab dalam Islam kedaulatan adalah milik syara’,
bukan milik rakyat (manusia). Wakil rakyat itu juga tidak menentukan
anggaran dan pengangkatan pejabat. Sebab dua masalah itu dalam Islam
adalah hak prerogatif Khalifah (kepala negara). Semua ketentuan itu
meminimalkan peluang wakil umat itu untuk berperan menjadi makelar
jabatan, anggaran dan proyek.
Dalam masalah suksesi penguasa daerah (wali/gubernur dan ‘amil
-setingkat bupati/wali kota) dalam sistem Islam sangat berbeda dengan di
dalam sistem demokrasi kapitalisme. Dalam Islam, wali atau ‘amil tidak
dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk dan diangkat oleh Khalifah
(kepala negara). Hanya saja, kelangsungan jabatan wali dan ‘amil itu
diantaranya bergantung pada penerimaan dan kerelaan rakyat di
wilayah/provinsi atau ‘umalah/kabupaten tempatnya menjabat. Jika rakyat
di situ, secara langsung atau melalui wakil mereka, menyatakan tidak
menerima atau tidak rela dengan kepemimpinan wali atau gubernur itu maka
Khalifah harus mencopot wali atau ‘amil itu dan menggantinya dengan
orang lain. Hal itu seperti yang terjadi pada al-‘Ala’ bin al-Hadramiy
yang diangkat oleh Rasul saw menjadi ‘amil di Bahrain. Ketika penduduk
Bahrain (‘Abdu Qays) menampakkan ketidakrelaan mereka atas
kepemimpinannya, Rasul saw pun mencopotnya dan mengangkat Aban bin Sa’id
sebagai gantinya.
Dengan begitu, suksesi penguasa daerah itu sangat murah biaya. Akan
tetapi hasilnya, penguasa daerah itu akan penuh perhatian pada
pemeliharaan urusan dan kemaslahatan rakyat. Sebab jika ia tidak baik
dalam melakukan ri’ayah, rakyat atau wakil mereka bisa menyatakan
ketidakrelaan terhadapnya dan Khalifah pun harus memberhentikan dan
menggantinya dengan pejabat lain yang diridhai oleh rakyat.
Disamping semua itu, dalam sistem politik Islam korupsi, manipulasi,
dan perolehan harta ilegal lainnya oleh politisi, penguasa dan pejabat
akan bisa diminimalkan bahkan hampir hilang. Sejak awal Islam telah
memberikan definisi dan batasan harta ghulul secara jelas. Rasul saw
bersabda:
« مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ »
Siapa saja yang kami angkat untuk tugas tertentu dan telah kami
tentukan gajinya maka apa yang dia ambil di luar itu adalah ghulul (HR Abu Dawud, Ibn Khuzaimah, al-Hakim)
Begitu pula hadiah dan komisi kepada penguasa atau pejabat juga merupakan harta ghulul yang haram.
Penguasa, pejabat, dan bisa juga pegawai, dicatat kekayaannya dan
diperbarui secara berkala. Jika ditemukan indikasi perolehan atau jumlah
harta yang tidak wajar, maka seperti yang dilakukan oleh Umar bin
al-Khaththab dan disetujui oleh para sahabat, penguasa atau [ejabat itu
harus membuktikan perolehan hartanya. Jika meragukan atau ia tidak bisa
membuktikan harta itu diperoleh secara legal, maka harta itu akan disita
dan dimasukkan ke kas Baitul Mal. Jika terbukti korupsi atau berbuat
curang, maka tindakan pidana tu termasuk ta'zir dimana jensi dan kadar
sanksinya diserahkan kepada ijtihad Qadhi. Sanksinya selain disita
hartanya, juga bisa ditambah dengan diekspos, dijilid, dipenjara, bahkan
bisa sampai hukuman mati, tentu bergantung pada seberapa serius dan
bahayanya bagi umat.
Dengan begitu kalau ada penguasa, pejabat, politisi atau pegawai yang
korup dan curang dengan cepat dan mudah bisa ditindak. Dengan semua
itu, aparatur negara dalam Sistem Politik Islam akan selalu akuntable
dan bersih. Sesuatu yang hanya bisa direalisasikan melalui penerapan
syariah Islam dalam bingkai sistem politik Islam, yaitu Khilafah ‘ala
minhaj an-nubuwwah.
Wahai Kaum Muslimin
Penguasa dan politisi yang bersih dan peduli pada kemaslahatan rakyat
tidak bisa terwujud dalam sistem politik demokrasi kapitalisme. Hal itu
hanya bisa diralisasi di bawah Sistem Politik Islam, Khilafah, yang
menerapkan syariah Islam secara totalitas. Kapan lagi kita perjuangkan
dan wujudkan kalau tidak sekarang? Wallâh a'am bi ash-shawâb. []
No comments:
Post a Comment