[Al Islam 610] Hajatan tahunan pemerintah dalam bidang pendidikan, yakni Ujian Nasional (UN) tingkat SD hingga SLTA, baru saja usai. Penyelenggaraan UN tahun 2012 menelan biaya hingga Rp. 600 milyar lebih.
Tujuan penyelenggaraan UN itu untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil ujian nasional
digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: 1. Pemetaan mutu
program dan/atau satuan pendidikan. 2. Dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya. 3. Penentuan kelulusan peserta didik dari program
dan/atau satuan pendidikan; dan 4. Pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
Penyelenggaraan Pendidikan: Sarat Masalah
Pelaksanaan UN itu sejak awal telah menimbulkan pro dan kontra.
Pengadopsian UN sendiri lebih terlihat mengikuti pola evaluasi
pendidikan ala barat, khususnya AS. Kepentingan UN dan pendidikan lebih
banyak dilihat dari kaca mata makro secara rata-rata bukan melihat
prestasi individu siswa. Selain itu, UN tidak fair, sebab,
nasib siswa hanya diukur melalui ujian selama 4 hari dengan beberapa
mata pelajaran tertentu saja. Akibatnya, mata pelajaran yang tidak masuk
Ujian Nasional seperti dianak-tirikan dan dianggap tidak begitu
penting.
Pengukuran kompetensi ala UN (termasuk UTS, UAS, dan ulangan harian)
memang dapat mengetahui tingkat kemampuan siswa terhadap penguasaan
materi pelajaran yang diberikan. Namun ternyata akibat dari adanya UN
yang disertai pemberlakuan standar tertentu dan dijadikan penentu pokok
kelulusan dan kenaikan kelas/tingkat membuat capaian nilai menjadi
tujuan. Celakanya hal itu tidak hanya menimpa siswa tapi juga para guru
dan pihak sekolah. Apalagi ketika prestasi bahkan pemberian bantuan dana
dan prasarana dikaitkan dengan pencapaian nilai UN. Seolah-olah UN
menjadi tujuan akhir dari proses pembelajaran. Segala cara pun dilakukan
tanpa mengindahkan kejujuran, moral dan nilai-nilai luhur demi nilai UN
dan ulangan yang tinggi.
Padahal seharusnya pembelajaran membuat siswa menguasai pengetahuan
dan keahlian sehingga menjadi kompetensi yang melekat dan bisa dia
aplikasikan dalam kehidupan dan dia kembangkan. Hal itu dibarengi dengan
pendidikan yang diarahkan untuk merubah pola pikir dan perilaku siswa
dan membentuknya kearah yang lebih baik. Sayangnya kurikulum yang ada
belum bahkan tidak mengarah ke sana. Kurikulum yang ada lebih menekankan
pada transfer pengetahuan. Tidak ada misi membentuk moral, karakter
apalagi kepribadian siswa.
Rendahnya kualitas pembelajaran dan pendidikan itu juga diindikasikan
oleh hasil laporan UNDP. Menurut laporan UNDP tahun 2011, peringkat
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index
(HDI) Indonesia turun dari peringkat ke-108 pada 2010 menjadi peringkat
ke-124 pada tahun 2011. Meskipun angkanya naik dari 0,600 (2010) menjadi
0,617 (2011), namun secara peringkat Indonesia turun 16 peringkat.
Semua masalah itu masih diperparah oleh masalah buruknya sarana
prasarana pendidikan. Data Kemendikbud menyebutkan, ada sekitar 161 ribu
sekolah rusak. Sekitar 45% dari gedung sekolah rusak tersebut mengalami
rusak berat, dengan kemiringan lebih dari tujuh derajat dan mendekati
90 derajat, alias hampir rubuh.
Selain itu keberadaan guru juga belum merata. Rasio antara guru dan
siswa sebenarnya sudah memadai, yaitu satu banding dua puluh (1:20).
Tetapi, sebagian besar guru menumpuk di kota. Ada sekolah yang kelebihan
jumlah gurunya dan ada sekolah yang hanya memiliki satu orang guru
saja.(lihat, republika.co.id,15/4/2012).
Anggaran pendidikan yang mengalami peningkatan fantastis, terutama
setelah UU menetapkan anggaran pendidikan 20% dari APBN, ternyata tidak
serta merta problem pendidikan tuntas. Anggaran pendidikan di APBN-P
2011 Rp 266,9 triliun, jumlah itu sudah separuh dari total APBN tahun
2005, lalu naik menjadi Rp 289 triliun di APBN 2012 dan menjadi Rp 303
triliun di APBN-P 2012. Hanya saja jumlah itu tidak semuanya dikelola
oleh Kemendikbud, tetapi jumlah itu didistribusikan ke belasan
kementerian dan lembaga. Dari jumlah itu Rp 137 triliun lebih untuk gaji
dan Rp 100 triliun lebih ditransfer ke daerah diantaranya untuk dana
BOS. Jumlah dana BOS yang sudah ada sejak tahun 2005 itu, naik dari Rp
16 triliun (2011) menjadi 23 triliun (2012).
Dengan dana sebesar itu, nyatanya masih banyak anak yang tidak bisa
menyelesaikan wajib belajar 9 tahun. Menurut anggota DPR RI Raihan
Iskandar (26/12/12) dalam data tahun 2011 ada 10,268 juta siswa usia
wajib belajar (SD dan SMP) yang tidak menyelesaikan wajib belajar 9
tahun. Juga ada sekitar 3,8 juta siswa yang tidak dapat melanjutkan ke
tingkat SMA. Sebabnya adalah karena kemiskinan sehingga tidak punya
biaya untuk sekolah.
Biang Keroknya: Kapitalisme
Semua problem itu bermuara pada diterapkan kapitalisme dengan prinsip
4 kebebasan (perilaku, pendapat, beragama dan kepemilikan). Kapitalisme
berlandaskan akidah sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan.
Akibatnya pelajaran agama dan moral diajarkan di sekolah sekedar sebagai
ilmu, bukan untuk dipedomani dan dijadikan panduan. Konon itu demi
menjamin kebebasan.
Pendidikan dalam sistem kapitalisme tidak ditujukan membentuk
kepribadian. Pendidikan justru dijadikan penopang mesin kapitalisme
dengan diarahkan untuk menyediakan tenaga kerja yang memiliki
pengetahuan dan keahlian. Akibatnya kurikulum disusun lebih menekankan
pada pengetahuan dan keahlian tapi kosong dari nilai-nilai agama dan
moral. Pendidikan akhirnya hanya melahirkan manusia robotik, pintar dan
terampil tapi tidak religius dan tak jarang culas.
Demi menjamin kebebasan maka penyelenggaraan pendidikan tidak boleh
diatur secara sentralistik dan harus sebanyak mungkin bersifat otonom.
Disinilah kita bisa tahu kenapa kurikulum nasional “dibonsai” dan
penentuan materi serta muatan program makin banyak diserahkan kepada
pihak sekolah. Sekolah yang menentukan buku materi pengajaran yang
digunakan, yang dalam prakteknya banyak terjadi perselingkuhan dengan
penerbit dengan imbalan tertentu.
Otonomi yang diberikan juga mencakup pendanaan. Akibat kapitalisme,
peran pendanaan oleh pemerintah harus makin berkurang dan sebaliknya
pendanaan oleh masyarakat (orang tua siswa) makin besar. Sekolah
berkualitas pun menjadi mahal. Akibatnya, terjadinya ‘lingkaran setan’
kemiskinan. Orang miksin tidak bisa mendapat pendidikan berkualitas.
Mereka tidak bisa mengembangkan potensi dirinya dan tetap terperangkap
dalam kemiskinan. Masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status
sosial-ekonomi. Hanya orang menengah keatas yang bisa mengakses
pendidikan berkualitas. Padahal sekolah seharusnya dapat menjadi pintu
perbaikan taraf hidup bagi si miskin. Selain itu juga akan melanggengkan penjajahan.
Karena itu harus dilakukan reorientasi dan penataan kembali
pendidikan mulai dari filosofi, tujuan dan kurikulum sampai ke manajemen
pendidikan, metode pembelajaran, substansi pengajaran, pendanaan
pendidikan, dan sebagainya. Pendidikan harus dibebaskan dari
kapitalisme.
Islam Mengatur Pendidikan
Dalam Islam, hubungan Pemerintah dengan rakyat adalah hubungan
pengurusan dan tanggung jawab. Negara (Khalifah) bertanggung jawab penuh
dalam memelihara urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:
اَلإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ
Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sebagai bagian dari ri’ayah itu maka pendidikan harus diatur
sepenuhnya oleh negara berdasarkan akidah Islam. Pendidikan itu harus
ditujukan untuk membentuk kepribadian Islam dan membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam kehidupan.
Hasilnya adalah orang-orang yang pintar, trampil dan berkemampuan
sekaligus berkepribadian Islam dan berakhlak.
Islam menentukan penyediaan pendidikan bermutu untuk semua rakyat
sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh negara
secara gratis. Dasarnya karena Rasul saw menetapkan tebusan tawanan
perang dari orang kafir adalah mengajari sepuluh orang dari anak-anak
kaum muslim. Tebusan tawanan merupakan ghanimah yang menjadi hak seluruh
kaum muslim. Diperuntukkannya ghanimah untuk menyediakan pendidikan
bagi rakyat secara gratis itu menunjukkan bahwa penyediaan pendidikan
oleh negara untuk rakyat adalah wajib. Ijmak sahabat atas pemberian gaji
kepada para pengajar/guru dari harta baitul mal lebih menegaskan hal
itu.
Sumber dana untuk semua itu adalah dari pemasukan harta milik negara
dan hasil pengelolaan harta milik umum, seperti tambang mineral, migas,
hutan, laut, dsb. Rasulullah saw. bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Kaum Muslim bersekutu dalam tiga hal: padang, air dan api (energi). (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
Dengan itu, maka pendidikan bermutu dengan gratis atau biaya sangat
rendah bisa disediakan dan dapat diakses oleh seluruh rakyat. Hal itu
memang menjadi hak mereka semua tanpa kecuali dan menjadi kewajiban
negara.
Wahai Kaum Muslim
Dunia pendidikan yang sarat masalah saat ini hanya bisa dituntaskan
dengan mencampakkan kapitalisme dan menerapkan syariah Islam secara
total. Hanya dengan penerapan syariah dalam bingkai Khilafah Rasyidah
saja, pendidikan bermutu bisa dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa
kecuali baik kaya atau miskin, muslim atau non muslim. Karena itu
saatnya dilipatgandakan upaya dan perjuangan untuk menerakan syariah dan
menegakkan Khilafah Rasyidah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar:
Pada Juli Kemendikbud akan menggelar uji ulang bagi guru yang sudah
bersertifikasi atau lulus sertifikasi. Uji ulang ini untuk mendorong
peningkatan kualitas guru dan mendorong guru untuk terus meningkatkan
kualitas dirinya (kompas, 5/6)
- Evaluasi kinerja guru dilakukan seperti ala UN bagi siswa. Ini menunjukkan pemerintah hanya mementingkan nilai dan kurang memperhatikan proses.
- Sertifikasi sudah berlangsung sejak 2005, tapi belum terbukti kualitas pendidikan naik. Mestinya peningkatan kesejahteraan guru diikuti oleh perhatian atas peningkatan kualitas proses pembelajaran dan pendidikan.
No comments:
Post a Comment