Monday, June 18, 2012

‘Kerikil Tajam’ Di Jalan Penegakkan Khilafah

Dakwah menegakkan syariah dan Khilafah akan selalu dihadang oleh para pendukung status quo. Secara fisik, rezim-rezim yang kini menguasai negeri-negeri Muslim akan menghadang laju dakwah dengan tindakan hukum dan sikap represif. Pemerintah otoritas Libya, misalnya, langsung mengeluarkan undang-undang yang melarang berdirinya partai berdasarkan agama. Rezim Turki yang sering dipuja-puja sebagai pemerintahan islami di bawah PM Erdogan dari Adalet ve Kalknma Partisi (AKP, atau Partai Keadilan dan Pembangunan), tetap bersikap represif terhadap siapa saja yang memperjuangkan penegakkan syariah dan Khilafah.


Selain dengan cara represif yang diperagakan para penguasa Muslim, upaya mengganjal perjuangan ini juga dilakukan melalui perang pemikiran dan penggalangan opini oleh media massa. Langkah ini dilakukan untuk menimbulkan keraguan di tengah umat terhadap kesahihan ide Khilafah Islam. Dengan itu diharapkan umat tetap mau mempertahankan status quo dan menentang langkah perjuangan ini.


Dekonstruksi Pemikiran

Langkah pertama yang dilakukan untuk mengganjal perjuangan penegakkan Khilafah adalah melalui pengrusakan pemikiran. Ali Abdu ar-Raziq adalah orang pertama yang melakukan dekonstruksi pemikiran tentang kewajiban Khilafah. Kurang dari setahun pasca Khilafah diruntuhkan, mantan qadhi di kota al-Manshuriyyah, Mesir, ini meluncurkan bukunya yang berjudul: Al-Islam wa Ushul al-Hukm (Islam dan Dasar-dasar Pemerintahan). Buku ini ibarat bom yang meledak dahsyat di tengah Dunia Islam. Pada saat sebagian besar ulama dan pemikir Islam bermaksud mengembalikan Kekhilafahan, Ali Abdu ar-Raziq malah menghantam kewajiban menegakkan Khilafah ini.

Pandangannya bukan saja menebarkan dekonstruksi pemikiran, tetapi juga bercampur dengan kesinisan dan ajakan untuk bersikap skeptis. Ia, misalnya, menulis, “Sesungguhnya Khilafah sejak dulu dan seterusnya menjadi malapetaka bagi agama Islam dan kaum Muslim, sumber kejahatan dan kerusakan.1

Dengan sinis, ia juga menulis, “Khilafah sinonim dengan penindasan dan kediktatoran; para khalifah adalah musuh pembahasan ilmiah serta ilmu politik; setiap khalifah itu akan berubah menjadi binatang buas penumpah darah dan setan yang tidak terkendali jika ada orang yang memberontak terhadapnya.”2

Ali Abdu ar-Raziq berani menyatakan bahwa Khilafah tidak absah dalam agama bahkan bertentangan dengan akal sehat, “Semoga apa yang telah kami kemukakan tadi cukup meyakinkan bahwa apa yang mereka sebut Khilafah atau Al-Imamah al-Uzhma bukanlah sesuatu yang berdiri di atas dasar agama yang benar, atau berdasarkan akal sehat.”3

Pemikiran dekonstruktif Ali Abdu ar-Raziq ini menjadi acuan bagi sejumlah pemikir Islam berikutnya untuk menentang upaya penegakkan Khilafah. Di Tanah Air, Nurcholish Madjid mengawali proyek deislamisasi politik dan kenegaraan. Hal itu dimulai dengan melancarkan sekularisasi dan sekularisme. Dalam wawancaranya dengan harian Kompas pada tanggal 1 April 1970 ia mengatakan, “Orang yang menolak sekularisasi lebih baik mati saja karena sekularisasi inheren dengan kehidupan manusia sekarang di dunia ini.”4

Selanjutnya, mengenai Negara Islam, Nurcholis mengkritiknya sebagai sebuah hubungan yang distorsif antara negara dan agama. “Dari tinjauan yang lebih prinsipil, konsep ‘Negara Islam’ adalah suatu distorsi hubungan proporsional antara agama dan negara. Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi yang dimensinya rasional dan kolektif, sedangkan agama adalah aspek kehidupan yang dimensinya spiritual dan pribadi.”5

Pernyataan Nurcholish disambut gempita oleh kaum sekular. Tokoh-tokoh Muslim pun ikut-ikutan menyuarakannya. Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Mohammad Ali Mustofa Yakub dalam wawancara-nya dengan Vivanews.com menyatakan, bahwa dalam al-Quran dan Hadis tidak ada perintah mendirikan Negara Islam. Yang diperintahkan justru bukan pendirian Negara Islam. “Melainkan, menjalankan syariah Islam,” tandasnya.

Menurut guru besar ilmu hadis Institut Ilmu-Ilmu al-Quran (IIQ) Jakarta ini, tidak pernah ada perintah eksplisit untuk pembentukan Negara Islam. Ia juga menyebutkan bahwa wilayah yang dikuasai Nabi Muhammad saw. hanya disebut Jazirah Arab, bukan Negara Islam.6

Selain diganjal secara pemikiran, perjuangan menegakkan Khilafah juga dilemahkan spiritnya dengan labelisasi gagasan utopis dan irasional. Menurut Azyumardi Azra, era Kekhilafahan sudah habis setelah masa Ali bin Abi Thalib. “Yang ada sesudahnya bukan lagi Khilafah, tetapi mamlakah (kerajaan, red.) yang dikuasai oleh keluarga-keluarga atau bani-bani.”7

Menurut Azyumardi Azra, seandainya Khilafah berdiri pun ia akan menghadapi dua hambatan. Pertama: hambatan yang paling besar itu tentu saja adalah eksistensi dari nation state (nagara bangsa) yang sudah begitu mapan di negara-negara di Dunia Muslim. Kedua: sulitnya mencari figur yang baik seperti Khulafaur Rasyidin.

Seorang pemikir liberal lainnya, Boy Pradana ZTF, menyebut Khilafah utopia dan irasional untuk diwujudkan pada zaman sekarang. Pasalnya, Khilafah adalah produk zaman saat sistem kenegaraan berdasarkan tribe atau puak sangat mendominasi. Lahirnya sistem Khilafah adalah evolusi dari sistem dan mekanisme yang berkembang dalam tradisi masyarakat Arab pra-Islam. Karena itu, Khilafah tidak bisa diadopsi begitu saja dalam konteks masyarakat yang memiliki sistem sosial yang berbeda8.


Negara Demokrasi

Jika bukan Khilafah, lalu negara model apa yang harus diambil kaum Muslim sekarang? Setelah berupaya mendekonstruksi hukum dan pemikiran tentang Khilafah, kelompok ini mengarahkan umat agar hanya menerima sekularisme dan gagasan negara demokrasi yang sekular. Mengambil Turki sebagai contoh negara yang sarat konflik, Denny J.A. menyatakan bahwa konflik dalam sebuah negara dapat diselesaikan jika berbagai elit yang bertarung membedakan secara tegas antara peran negara dan peran komunitas. “Prinsip-prinsip keagamaan setiap agama menjadi benar jika diterapkan dalam komunitas agama itu sendiri, namun menjadi problematik jika diterapkan pada negara yang memiliki komunitas yang beragam.”9

Selanjutnya ia menyatakan, “Karena menaungi komunitas yang beragam, negara modern memang diharapkan netral terhadap keberagaman kayakinan itu. Agar tetap netral atas keberagaman agama dan keyakinan, negara itu sendiri memang tidak diharapkan menjadi instrumen agama tertentu dan tidak disakralkan. Dengan kata lain, ia memang harus dibuat sekular.”10

Dengan tegas ia mengatakan bahwa yang berkewajiban menjalankan prinsip-prinsip agama adalah komunitas agama itu sendiri (dan para pemeluknya), bukan negara. “Negara hanya berkewajiban menjalankan prinsip moral umum yang disepakati oleh semua agama, seperti pemerintahan yang bersih, pemimpin yang berintegrasi dan kehendak baik”.11

Menurut dia, pemisahan yang tegas antara peran negara dan peran komunitas dapat menghindari dua hal yang sama buruknya. Pertama: politisasi agama, yang memanipulasi sentimen agama dalam rangka kekuasaan. Kedua: agamaisasi politik, mengagamakan politik; saat kekuasaan politik menjadi sesuatu yang sakral sehingga sulit dikoreksi.

Gagasan negara demokrasi yang relijius bukan saja dipopulerkan kaum liberal, tetapi juga oleh beberapa ulama Islam. Syaikh Yusuf Qaradhawi dalam bukunya, Min Fiqh ad-Dawlah fi al-Islam, menyetujui gagasan demokrasi. “Siapapun yang memperhatikan substansi demokrasi, tentu akan melihat bahwa justru ia berasal dari Islam.”12

Selanjutnya ia menuliskan bahwa Islam menolak shalatnya seorang imam yang tidak disukai makmumnya. Demikian pula ia menambahkan, Islam menolak tirani. Sistem demokrasi, menurut Qaradhawi, memiliki kelebihan yakni melawan tirani dan memberikan jaminan keselamatan bagi rakyat. Beliau menyitir sunnah Nabi saw. sebagai tindakan demokratis saat menerima pendapat suara mayoritas dalam Perang Uhud. Demikian pula sikap Umar bin al-Khaththab ra. yang menunjuk majelis syura dalam pemilihan khalifah serta meminta kaum Muslim untuk menerima calon dengan suara terbanyak.


Konspirasi Media dan Politisi

Tindakan serius untuk menghentikan laju dakwah juga dilakukan melalui jaringan media massa cetak maupun elektronik. Lewat taktik agenda setting media massa mengisolasi pemberitaan seputar perjuangan penegakkan Khilafah maupun kelompok-kelompok yang melakukan aksi-aksi tersebut. Berbagai aksi yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia, misalnya, amat jarang mendapatkan pemberitaan apalagi menjadi headline pemberitaan meski dilakukan oleh puluhan ribu massa pendukung.

Sebaliknya, aksi yang menyokong demokrasi dan liberalisme selalu mendapatkan tempat utama. Sebagai contoh, aksi ‘Indonesia tanpa FPI’ pada bulan Maret lalu yang hanya dilakukan 60 orang diberitakan habis-habisan oleh semua media massa ibukota cetak maupun elektronik. Adapun aksi menentang kenaikan BBM, tolak Obama yang dilakukan syabab HTI, atau ‘Indonesia tanpa JIL’ oleh FPI minim dari pemberitaan meski peserta aksi mencapai belasan ribu. Pantas bila Ketua FPI Habib Rizieq berkomentar sinis kepada media, “Karena bukan bencong, homo dan lesbi kita tak masuk tv!”

Alasan mereka sudah jelas. Para pemilik dan redaktur media massa sekular gentar bila opini umum dan perasaan umum masyarakat terhadap perjuangan Khilafah dan syariah akan menguat bila semua aksi mereka diberitakan dengan terbuka. Daripada membesarkan anak harimau, lebih baik dibunuh saja lebih dulu. Demikian prinsip mereka.

Hal serupa juga digalang para politisi baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Mereka terus-menerus melakukan stigmatisasi terhadap para pejuang Khilafah dan syariah. Wapres Boediono, misalnya, dalam pidatonya di hadapan peserta Munas Dewan Masjid Indonesia pada bulan April mewanti-wanti seluruh peserta agar kaum radikal tidak menguasai masjid. Penyebutan ‘radikal’ dan ‘menguasai’ sudah mengandung tendensi negatif terhadap para pejuang syariah dan Khilafah.

Pernyataan di atas juga menunjukkan bahwa kalangan pro-status quo ini berupaya melakukan politik adu domba kepada umat agar terjadi konflik horisontal antar elemen dengan menciptakan kutub radikal dan non-radikal, wahabi vs tradisional, dsb. Harian Republika, misalnya, pernah menurunkan artikel yang ditulis oleh Said Aqil Siradj seputar kasus bom di Solo yang isinya di antaranya mengajak masyarakat untuk melakukan sterilisasi masjid dari kaum puritan radikal.13

Dalam tataran hukum, para politisi terus berupaya mematikan ruang gerak dan pemikiran apa yang mereka sebut kelompok radikal, dan kalau bisa memberangusnya. Lahirnya UU Intelijen ditujukan bukan sekadar untuk menciptakan keamanan nasional, tetapi ditujukan sebagai payung hukum guna menciduk mereka.

Masih ada dua lagi RUU yang bakal dijadikan payung hukum guna mengganjal gerak laju dakwah, yakni RUU Keamanan Nasional dan RUU Keormasan. Dalam RUU Keamanan Nasional, misalnya, tercantum pasal yang multitafsir dan dapat digunakan sekehendak penguasa. Misalnya Pasal 1 ayat 2: Ancaman adalah setiap upaya, kegiatan, dan/atau kejadian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang mengganggu dan mengancam keamanan individu warga negara, masyarakat, eksistensi bangsa dan negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional.

Pengertian ancaman dalam pasal itu ambigu dan dapat ditafsirkan semena-mena, termasuk dapat digunakan terhadap aktivitas dakwah penegakkan syariah dan Khilafah.


Meyakini Janji Allah

Berbagai ‘kerikil tajam’ coba ditebarkan untuk menghambat laju dakwah penegakkan syariah dan Khilafah. Namun, nyatanya roda dakwah terus bergulir. Kesadaran umat akan kewajiban dari Allah untuk menegakkan syariah Islam kian hari kian tinggi. Apalagi justru tanda-tanda kebangkrutan demokrasi dan Kapitalisme kian menguat. Hal itu, misalnya, ditandai di antaranya dengan kian melemahnya kekuatan AS sebagai adidaya yang menjadi tulang punggung demokrasi dan Kapitalisme. Perekonomian Eropa pun sudah di titik nadir. Pemerintah Yunani, misalnya, sudah menyatakan kebangkrutan negerinya.

Dua hal ini yang menguatkan keyakinan umat, khususnya para pejuang Khilafah, akan kebenaran janji Allah SWT. Sekuat apapun makar kaum kuffar dan komprador mereka untuk menghentikan laju dakwah tidak akan berhasil. Akan tiba saatnya para penghujat hukum Allah terperangah, kaum komprador yang sering mencemooh janji Allah akan bungkam dan hanya membenarkan keyakinan para pejuang syariah dan Khilafah. Sesungguhnya janji Allah adalah benar.

وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ

Mereka memikirkan tipudaya. Allah menggagalkan tipudaya itu. Allah adalah sebaik-baik Pembalas tipudaya (QS al-Anfal [8]: 30). []


Penulis adalah anggota Lajnah Siyasiyah DPP HTI


Catatan kaki:

1 Muhammad Dhiauddin ar-Rais, Islam & Khilafah di Zaman Modern, Penerbit Lentera, Jakarta 2002, hlm. 125.

2 Idem.

3 Idem.

4 Adian Husaini, Sekulerisme Penumpang Gelap Reformasi, Yayasan Kampusina Surabaya, 2000 hal.103.

5 Idem, hlm. 109-110a.

6 Vivanews.com, 6/5/2011.

7 Republika, 6/3/2006.

8 Pradana Boy ZTF, Utopisme dan Irasionalitas Sistem Khilafah.

9 Denny J.A., “Pelajaran dari Turki: Mengendalikan Politisasi Agama,” Republika, 15/5/1997.

10 Idem.

11 Idem.

12 Yusuf Qaradhawi, Fiqh Daulah Dalam Perspektif al-Quran dan Sunnah, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, hlm.184.

13 Radikalisme, Hukum dan Dakwah,” Republika, 3/10/2011.
SOURCE : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/06/06/%E2%80%98kerikil-tajam%E2%80%99-di-jalan-penegakkan-khilafah/

No comments:

Post a Comment