Dakwah
menegakkan syariah dan Khilafah akan selalu dihadang oleh para
pendukung status quo. Secara fisik, rezim-rezim yang kini menguasai
negeri-negeri Muslim akan menghadang laju dakwah dengan tindakan hukum
dan sikap represif. Pemerintah otoritas Libya, misalnya,
langsung mengeluarkan undang-undang yang melarang berdirinya partai
berdasarkan agama. Rezim Turki yang sering dipuja-puja sebagai pemerintahan islami di bawah PM Erdogan dari Adalet ve Kalknma
Partisi (AKP, atau Partai Keadilan dan Pembangunan), tetap bersikap
represif terhadap siapa saja yang memperjuangkan penegakkan syariah dan
Khilafah.
Selain
dengan cara represif yang diperagakan para penguasa Muslim, upaya
mengganjal perjuangan ini juga dilakukan melalui perang pemikiran dan
penggalangan opini oleh media massa. Langkah ini dilakukan untuk
menimbulkan keraguan di tengah umat terhadap kesahihan ide Khilafah
Islam. Dengan itu diharapkan umat tetap mau mempertahankan status quo
dan menentang langkah perjuangan ini.
Dekonstruksi Pemikiran
Langkah
pertama yang dilakukan untuk mengganjal perjuangan penegakkan Khilafah
adalah melalui pengrusakan pemikiran. Ali Abdu ar-Raziq adalah orang
pertama yang melakukan dekonstruksi pemikiran tentang kewajiban
Khilafah. Kurang dari setahun pasca Khilafah diruntuhkan, mantan qadhi di kota al-Manshuriyyah, Mesir, ini meluncurkan bukunya yang berjudul: Al-Islam wa Ushul al-Hukm
(Islam dan Dasar-dasar Pemerintahan). Buku ini ibarat bom yang meledak
dahsyat di tengah Dunia Islam. Pada saat sebagian besar ulama dan
pemikir Islam bermaksud mengembalikan Kekhilafahan, Ali Abdu ar-Raziq
malah menghantam kewajiban menegakkan Khilafah ini.
Pandangannya
bukan saja menebarkan dekonstruksi pemikiran, tetapi juga bercampur
dengan kesinisan dan ajakan untuk bersikap skeptis. Ia, misalnya,
menulis, “Sesungguhnya Khilafah sejak dulu dan seterusnya menjadi
malapetaka bagi agama Islam dan kaum Muslim, sumber kejahatan dan
kerusakan.1”
Dengan
sinis, ia juga menulis, “Khilafah sinonim dengan penindasan dan
kediktatoran; para khalifah adalah musuh pembahasan ilmiah serta ilmu
politik; setiap khalifah itu akan berubah menjadi binatang buas penumpah
darah dan setan yang tidak terkendali jika ada orang yang memberontak
terhadapnya.”2
Ali
Abdu ar-Raziq berani menyatakan bahwa Khilafah tidak absah dalam agama
bahkan bertentangan dengan akal sehat, “Semoga apa yang telah kami
kemukakan tadi cukup meyakinkan bahwa apa yang mereka sebut Khilafah
atau Al-Imamah al-Uzhma bukanlah sesuatu yang berdiri di atas dasar agama yang benar, atau berdasarkan akal sehat.”3
Pemikiran dekonstruktif Ali Abdu ar-Raziq ini menjadi acuan bagi sejumlah pemikir Islam berikutnya untuk menentang upaya
penegakkan Khilafah. Di Tanah Air, Nurcholish Madjid mengawali proyek
deislamisasi politik dan kenegaraan. Hal itu dimulai dengan melancarkan
sekularisasi dan sekularisme. Dalam wawancaranya dengan harian Kompas
pada tanggal 1 April 1970 ia mengatakan, “Orang yang menolak
sekularisasi lebih baik mati saja karena sekularisasi inheren dengan
kehidupan manusia sekarang di dunia ini.”4
Selanjutnya, mengenai Negara Islam, Nurcholis mengkritiknya sebagai sebuah hubungan yang distorsif antara negara dan agama. “Dari
tinjauan yang lebih prinsipil, konsep ‘Negara Islam’ adalah suatu
distorsi hubungan proporsional antara agama dan negara. Negara adalah
salah satu segi kehidupan duniawi yang dimensinya rasional dan kolektif,
sedangkan agama adalah aspek kehidupan yang dimensinya spiritual dan
pribadi.”5
Pernyataan
Nurcholish disambut gempita oleh kaum sekular. Tokoh-tokoh Muslim pun
ikut-ikutan menyuarakannya. Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Mohammad Ali
Mustofa Yakub dalam wawancara-nya dengan Vivanews.com
menyatakan, bahwa dalam al-Quran dan Hadis tidak ada perintah mendirikan
Negara Islam. Yang diperintahkan justru bukan pendirian Negara Islam.
“Melainkan, menjalankan syariah Islam,” tandasnya.
Menurut
guru besar ilmu hadis Institut Ilmu-Ilmu al-Quran (IIQ) Jakarta ini,
tidak pernah ada perintah eksplisit untuk pembentukan Negara Islam. Ia
juga menyebutkan bahwa wilayah yang dikuasai Nabi Muhammad saw. hanya
disebut Jazirah Arab, bukan Negara Islam.6
Selain
diganjal secara pemikiran, perjuangan menegakkan Khilafah juga
dilemahkan spiritnya dengan labelisasi gagasan utopis dan irasional.
Menurut Azyumardi Azra, era Kekhilafahan sudah habis setelah masa Ali
bin Abi Thalib. “Yang ada sesudahnya bukan lagi Khilafah, tetapi mamlakah (kerajaan, red.) yang dikuasai oleh keluarga-keluarga atau bani-bani.”7
Menurut Azyumardi Azra, seandainya Khilafah berdiri pun ia akan menghadapi dua hambatan. Pertama: hambatan yang paling besar itu tentu saja adalah eksistensi dari nation state (nagara bangsa) yang sudah begitu mapan di negara-negara di Dunia Muslim. Kedua: sulitnya mencari figur yang baik seperti Khulafaur Rasyidin.
Seorang
pemikir liberal lainnya, Boy Pradana ZTF, menyebut Khilafah utopia dan
irasional untuk diwujudkan pada zaman sekarang. Pasalnya, Khilafah
adalah produk zaman saat sistem kenegaraan berdasarkan tribe atau puak
sangat mendominasi. Lahirnya sistem Khilafah adalah evolusi dari sistem
dan mekanisme yang berkembang dalam tradisi masyarakat Arab pra-Islam.
Karena itu, Khilafah tidak bisa diadopsi begitu saja dalam konteks
masyarakat yang memiliki sistem sosial yang berbeda8.
Negara Demokrasi
Jika
bukan Khilafah, lalu negara model apa yang harus diambil kaum Muslim
sekarang? Setelah berupaya mendekonstruksi hukum dan pemikiran tentang
Khilafah, kelompok ini mengarahkan umat agar hanya menerima sekularisme
dan gagasan negara demokrasi yang sekular. Mengambil Turki sebagai
contoh negara yang sarat konflik, Denny J.A. menyatakan bahwa konflik
dalam sebuah negara dapat diselesaikan jika berbagai elit yang bertarung
membedakan secara tegas antara peran negara dan peran komunitas.
“Prinsip-prinsip keagamaan setiap agama menjadi benar jika diterapkan
dalam komunitas agama itu sendiri, namun menjadi problematik jika
diterapkan pada negara yang memiliki komunitas yang beragam.”9
Selanjutnya
ia menyatakan, “Karena menaungi komunitas yang beragam, negara modern
memang diharapkan netral terhadap keberagaman kayakinan itu. Agar tetap
netral atas keberagaman agama dan keyakinan, negara itu sendiri memang
tidak diharapkan menjadi instrumen agama tertentu dan tidak disakralkan.
Dengan kata lain, ia memang harus dibuat sekular.”10
Dengan
tegas ia mengatakan bahwa yang berkewajiban menjalankan prinsip-prinsip
agama adalah komunitas agama itu sendiri (dan para pemeluknya), bukan
negara. “Negara hanya berkewajiban menjalankan prinsip moral umum yang
disepakati oleh semua agama, seperti pemerintahan yang bersih, pemimpin
yang berintegrasi dan kehendak baik”.11
Menurut dia, pemisahan yang tegas antara peran negara dan peran komunitas dapat menghindari dua hal yang sama buruknya. Pertama: politisasi agama, yang memanipulasi sentimen agama dalam rangka kekuasaan. Kedua: agamaisasi politik, mengagamakan politik; saat kekuasaan politik menjadi sesuatu yang sakral sehingga sulit dikoreksi.
Gagasan
negara demokrasi yang relijius bukan saja dipopulerkan kaum liberal,
tetapi juga oleh beberapa ulama Islam. Syaikh Yusuf Qaradhawi dalam
bukunya, Min Fiqh ad-Dawlah fi al-Islam, menyetujui gagasan
demokrasi. “Siapapun yang memperhatikan substansi demokrasi, tentu akan
melihat bahwa justru ia berasal dari Islam.”12
Selanjutnya
ia menuliskan bahwa Islam menolak shalatnya seorang imam yang tidak
disukai makmumnya. Demikian pula ia menambahkan, Islam menolak tirani.
Sistem demokrasi, menurut Qaradhawi, memiliki kelebihan yakni melawan
tirani dan memberikan jaminan keselamatan bagi rakyat. Beliau menyitir
sunnah Nabi saw. sebagai tindakan demokratis saat menerima pendapat
suara mayoritas dalam Perang Uhud. Demikian pula sikap Umar bin
al-Khaththab ra. yang menunjuk majelis syura dalam pemilihan khalifah
serta meminta kaum Muslim untuk menerima calon dengan suara terbanyak.
Konspirasi Media dan Politisi
Tindakan
serius untuk menghentikan laju dakwah juga dilakukan melalui jaringan
media massa cetak maupun elektronik. Lewat taktik agenda setting
media massa mengisolasi pemberitaan seputar perjuangan penegakkan
Khilafah maupun kelompok-kelompok yang melakukan aksi-aksi tersebut.
Berbagai aksi yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia, misalnya,
amat jarang mendapatkan pemberitaan apalagi menjadi headline pemberitaan meski dilakukan oleh puluhan ribu massa pendukung.
Sebaliknya, aksi yang menyokong demokrasi dan
liberalisme selalu mendapatkan tempat utama. Sebagai contoh, aksi
‘Indonesia tanpa FPI’ pada bulan Maret lalu yang hanya dilakukan 60
orang diberitakan habis-habisan oleh semua media massa ibukota cetak
maupun elektronik. Adapun aksi menentang kenaikan BBM, tolak Obama yang
dilakukan syabab HTI, atau ‘Indonesia tanpa JIL’ oleh FPI minim
dari pemberitaan meski peserta aksi mencapai belasan ribu. Pantas bila
Ketua FPI Habib Rizieq berkomentar sinis kepada media, “Karena bukan
bencong, homo dan lesbi kita tak masuk tv!”
Alasan
mereka sudah jelas. Para pemilik dan redaktur media massa sekular
gentar bila opini umum dan perasaan umum masyarakat terhadap perjuangan
Khilafah dan syariah akan menguat bila semua aksi mereka diberitakan
dengan terbuka. Daripada membesarkan anak harimau, lebih baik dibunuh saja lebih dulu. Demikian prinsip mereka.
Hal
serupa juga digalang para politisi baik di tingkat eksekutif maupun
legislatif. Mereka terus-menerus melakukan stigmatisasi terhadap para
pejuang Khilafah dan syariah. Wapres Boediono, misalnya, dalam pidatonya
di hadapan peserta Munas Dewan Masjid Indonesia pada bulan April
mewanti-wanti seluruh peserta agar kaum radikal tidak menguasai masjid.
Penyebutan ‘radikal’ dan ‘menguasai’ sudah mengandung tendensi negatif
terhadap para pejuang syariah dan Khilafah.
Pernyataan
di atas juga menunjukkan bahwa kalangan pro-status quo ini berupaya
melakukan politik adu domba kepada umat agar terjadi konflik horisontal
antar elemen dengan menciptakan kutub radikal dan non-radikal, wahabi vs
tradisional, dsb. Harian Republika, misalnya, pernah
menurunkan artikel yang ditulis oleh Said Aqil Siradj seputar kasus bom
di Solo yang isinya di antaranya mengajak masyarakat untuk melakukan
sterilisasi masjid dari kaum puritan radikal.13
Dalam
tataran hukum, para politisi terus berupaya mematikan ruang gerak dan
pemikiran apa yang mereka sebut kelompok radikal, dan kalau bisa
memberangusnya. Lahirnya UU Intelijen ditujukan bukan sekadar untuk
menciptakan keamanan nasional, tetapi ditujukan sebagai payung hukum
guna menciduk mereka.
Masih
ada dua lagi RUU yang bakal dijadikan payung hukum guna mengganjal
gerak laju dakwah, yakni RUU Keamanan Nasional dan RUU Keormasan. Dalam
RUU Keamanan Nasional, misalnya, tercantum pasal yang multitafsir dan
dapat digunakan sekehendak penguasa. Misalnya Pasal 1 ayat 2: Ancaman
adalah setiap upaya, kegiatan, dan/atau kejadian, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang mengganggu dan mengancam keamanan
individu warga negara, masyarakat, eksistensi bangsa dan negara, serta
keberlangsungan pembangunan nasional.
Pengertian
ancaman dalam pasal itu ambigu dan dapat ditafsirkan semena-mena,
termasuk dapat digunakan terhadap aktivitas dakwah penegakkan syariah
dan Khilafah.
Meyakini Janji Allah
Berbagai
‘kerikil tajam’ coba ditebarkan untuk menghambat laju dakwah penegakkan
syariah dan Khilafah. Namun, nyatanya roda dakwah terus bergulir.
Kesadaran umat akan kewajiban dari Allah untuk menegakkan syariah Islam
kian hari kian tinggi. Apalagi justru tanda-tanda kebangkrutan demokrasi
dan Kapitalisme kian menguat. Hal itu, misalnya, ditandai di antaranya
dengan kian melemahnya kekuatan AS sebagai adidaya yang menjadi tulang
punggung demokrasi dan Kapitalisme. Perekonomian Eropa pun sudah di
titik nadir. Pemerintah Yunani, misalnya, sudah menyatakan kebangkrutan
negerinya.
Dua
hal ini yang menguatkan keyakinan umat, khususnya para pejuang
Khilafah, akan kebenaran janji Allah SWT. Sekuat apapun makar kaum kuffar
dan komprador mereka untuk menghentikan laju dakwah tidak akan
berhasil. Akan tiba saatnya para penghujat hukum Allah terperangah, kaum
komprador yang sering mencemooh janji Allah akan bungkam dan hanya
membenarkan keyakinan para pejuang syariah dan Khilafah. Sesungguhnya
janji Allah adalah benar.
وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
Mereka memikirkan tipudaya. Allah menggagalkan tipudaya itu. Allah adalah sebaik-baik Pembalas tipudaya (QS al-Anfal [8]: 30). []
Penulis adalah anggota Lajnah Siyasiyah DPP HTI
Catatan kaki:
1 Muhammad Dhiauddin ar-Rais, Islam & Khilafah di Zaman Modern, Penerbit Lentera, Jakarta 2002, hlm. 125.
2 Idem.
3 Idem.
4 Adian Husaini, Sekulerisme Penumpang Gelap Reformasi, Yayasan Kampusina Surabaya, 2000 hal.103.
5 Idem, hlm. 109-110a.
6 Vivanews.com, 6/5/2011.
7 Republika, 6/3/2006.
8 Pradana Boy ZTF, Utopisme dan Irasionalitas Sistem Khilafah.
9 Denny J.A., “Pelajaran dari Turki: Mengendalikan Politisasi Agama,” Republika, 15/5/1997.
10 Idem.
11 Idem.
12 Yusuf Qaradhawi, Fiqh Daulah Dalam Perspektif al-Quran dan Sunnah, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, hlm.184.
13 “Radikalisme, Hukum dan Dakwah,” Republika, 3/10/2011.
SOURCE : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/06/06/%E2%80%98kerikil-tajam%E2%80%99-di-jalan-penegakkan-khilafah/