Oleh: Rokhmat SLabib, MEI
Orang-orang Arab Badui itu berkata: “Kami telah beriman”. Katakanlah
(kepada mereka): “Kamu belum beriman, tetapi katakanlah: “Kami telah
tunduk”, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu dan jika kamu taat
kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tiada akan mengurangi sedikit pun
(pahala) amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang” (TQS al-Hujurat [49]: 14).
Beriman adalah meyakini secara penuh terhadap semua perkara yang wajib
diimani. Karena letaknya di dalam hati, maka orang lain hanya mengetahui
dari pernyataan yang disampaikan pelakunya. Namun tidak ada yang
tersembunyi bagi Allah SWT, apakah pernyataan tersebut benar atau dusta.
Maka Dia berhak menerima pengakuan keimanan seseorang atau tidak. Ayat
ini adalah di antara yang memberitakan penolakan Allah atas pengakuan
iman seseorang atau suatu kaum.
Tunduk Belum Tentu Beriman
Allah SWT berfirman: Qâlat al-A’râb âmannâ (orang-orang Arab Badui itu berkata: “Kami telah beriman”). Kata al-A’rab menunjuk
kepada orang Arab Badui. Mereka banyak tinggal di gurun-gurun dan pada
rumput. Menurut Mujahid, al-Qurthubi, al-Alusi, al-Syaukani, dan
lain-lain, ayat ini turun berkenaan dengan Bani Asad bin Khuzaimah.
Sedangkan menurut al-Sudi, sebagaimana dikutip al-Baghawi, ayat ini
turun berkenaan dengan Juhainah, Muzainah, Asyja’, dan Ghifar.
Meskipun ada perbedaan siapa mereka, namun yang pasti Arab Badui yang
dimaksudkan ayat ini adalah sebagian dari mereka. Tidak semuanya. Sebab,
sebagaimana dikatakan al-Qurthubi dalam tafsirnya, ada di antara orang
yang Arab Badui yang beriman kepada Allah dan hari akhir seperti
digambarkan Allah SWT.
Dalam ayat ini diberitakan bahwa ada sekelompok orang Arab Badui
mengatakan: âmannâ (kami beriman). Secara bahasa, kata al-îmân berarti al-tashdîq (membenarkan). Sedangkan secara syar’i, maknanya adalah al-tashdîq al-jâzim al-muthâbiq li al-wâqi’ ‘an dalîl (membenarkan
dengan pasti, sesuai dengan fakta, bersumber dari dalil). Dengan
demikian, keyakinan tersebut pasti; perkara yang diimani juga harus
dibangun dengan dalil yang qath’i. Sebagaimana telah maklum, perkara
yang wajib diimani tersebut adalah tentang Allah SWT,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat,
dan al-qadha` wa al-qadar`. Mengingkari
sebagian atau semuanya, dapat mengeluarkan pelakunya dari keimanan.
Dengan demikian, ketika beberapa orang Arab Badui mengatakan bahwa
mereka telah beriman, berarti mereka menyatakan bahwa diri telah
membenarkan dengan pasti terhadap semua perkara yang wajib diimani
tersebut. Akan tetapi, pernyataan keimanan mereka tersebut ternyata
ditolak oleh Allah SWT dalam kalimat selanjutnya: Qul lam tu`minû (katakanlah [kepada mereka], “Kamu belum beriman).
Ayat ini memerintahkan rasul-Nya untuk menyampaikan kepada orang-orang Arab Badui bahwa: lam tu`minû (kamu
belum beriman). Artinya, kamu belum membenarkannya dengan pembenaran
yang benar, yang terlahir dari keyakinan hati, niat yang ikhlas, dan thuma`nînah (ketenangan, kepercayaan). Demikian penjelasan al-Syaukani dalam tafsirnya. Menurut al-Zamakhsyari, frasa lam tu`minû berarti mendustakan pengakuan iman mereka.
Kemudian ditegaskan kepada mereka: walâkin qûlû aslamnâ (tetapi katakanlah: “Kami telah tunduk”). Secara bahasa, kata al-islâm berarti al-istislâm wa al-inqiyâd. (penyerahan diri dan ketundukan). Sehingga kata aslamnâ berarti istalamnâ (kami tunduk atau menyerah).
Sedangkan secara syar’i, kata al-Islâm menunjuk kepada agama
yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, seperti disebutkan
dalam QS Ali Imran [3]: 19. Dengan demikian al-islâm dalam
pengertian ini bersifat umum, mencakup iman dan amal; akidah dan
syariah. Pengertian tersebut juga terdapat dalam semua kata yang
terbentuk darinya, baik al-ism, seperti kata muslim (orang yang beragama Islam), atau al-fi’l, seperti aslam (telah masuk Islam), aslim (masuklah ke dalam Islam), dan lain-lain. Sehingga, kata aslamnâ berarti masuk Islam.
Dalam konteks ayat ini, kata aslamnâ bermakna bahasa. Artinya, mereka tersebut telah tunduk dan menyerah. Menurut al-Zajjaj, al-islâm di sini bermakna izh-hâr al-khudhû’ wa qabûl mâ atâ bihi al-nabiyy (menampakkan ketundukan dan menerima apa yang dibawa Nabi SAW). Tak jauh berbeda, al-Qurthubi dan al-Syaukani juga menafsirkan aslamnâ di sini dengan ungkapan: Kami tunduk dan menyerah karena kami takut diperangi dan ditawan. Ibnu ‘Athiyah juga memaknainya dengan al-istislâm wa al-izh-hâr (ketundukan
dan penampakan ) yang membuat mereka dan darah mereka terlindungi.
Atau, kalaupun dimaknai secara syar’i, yakni masuk Islam, maka
keputusan untuk masuk Islam tersebut tidak didasarkan pada niat yang
benar dan ikhlas. Menurut al-Syaukani, ini merupakan sifat orang
munafik. Sebab, mereka masuk Islam secara lahir, namun hati mereka tidak
beriman. Pengertian ini diperkuat dengan firman Allah SWT berikutnya: Walammâ yadkhul al-îmân fî qulûbikum (karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu). Artinya: Apa
yang kalian nyatakan oleh lisanmu tidak sesuai dengan hatimu. Namun
hanya sekadar ucapan dengan lisan tanpa didasarkan keyakinan yang shahih
dan niat yang ikhlas. Demikian penjelasan al-Syaukani dalam tafsirnya.
Pahala Beriman Tidak Dikurangi
Setelah dijelaskan mengenai penolakan atas pengakuan keimanan mereka serta penjelasan hakikat mereka, kemudian dinyatakan: Wain tuthî’ûl-Lâh wa Rasûlahu lâ yalitkum min a’mâlikum syay`a (dan
jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tiada akan mengurangi
sedikit pun [pahala] amalanmu). Ketaatan yang dimaksudkan adalah
ketaatan yang dilakukan secara lahir maupun batin, dalam keadaan ramai
maupun sepi. Ibnu ‘Abbas berkata, “Kamu memurnikan keimanan”. Demikian dikatakan al-Baghawi dalam tafsrnya.
Tak jauh berbeda, menurut al-Syaukani, pengertian ayat ini adalah: Jika kamu menaati Allah
SWT dan rasul-Nya dengan ketaatan yang shahih dan bersumber dari niat
yang ikhlas dan hati yang membenarkan tanpa kemunafikan. Al-Zamakhsyari
juga mengatakan bahwa pengertian taat kepada Allah SWT dan rasul-Nya
adalah mereka bertaubat dari kemunafikan yang mereka lakukan, mengikat
hati mereka dengan keimanan, dan mengamalkan konsekuensinya. Apabila
mereka melakukan demikian, maka Allah SWT menerima taubat mereka dan
memberikan ampunan-Nya kepada mereka, dan mengaruniakan pahala yang
besar atas mereka.
Terhadap orang yang melakukan demikian, dijanjikan: lâ yalitkum min a’mâlikum syay`a. Dikatakan lâta yalitu ketika naqasha (berkurang).
Sehingga, sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir, pengertian ayat ini
adalah Allah SWT tidak mengurangi pahala dari amal yang kerjakan sedikit
pun. Ini sebagaimana diberitakan dalam QS al-Thur [52]: 21.
Ayat ini pun diakhiri dengan firman-Nya: Innal-Lâha Ghafûr[un] Rahîm[un] (sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”). Ghafûr berarti pengampun terhadap orang yang bertaubat kepada-Nya, dan Rahîm (penyayang)
terhadapnya, ketika menerima taubatnya. Demikian penjelasan Abdurahaman
al-Sa’di. Ungkapan ini memberikan dorongan kepada mereka untuk segera
bertaubat dan memperbaiki diri dengan melakukan ketaatan kepada Allah
SWT dan rasul-Nya.
Patut dicatat, sekalipun ayat ini turun berkenaan dengan sekolompok
orang Arab Badui, dan mereka pula yang disebutkan secara jelas dalam
ayat ini, namun ayat ini berlaku umum, mencakup siapa saja yang memiliki
sikap dan karakter seperti mereka. Yakni mereka yang mengaku beriman,
namun keimanan yang sebenarnya belum merasuk dalam hati dan jiwa. Maka
pengakuan keimanan mereka dinafikan Allah SWT. Oleh karena itu bagi
siapa pun yang menginginkan pengakuan iman mereka diakui Allah SWT, maka
keimanannya harus benar. Yakni, membenarkan semua perkara yang wajib
diimani dengan pembenaran yang pasti. Tidak diliputi kebimbangan atau
keraguan sedikit pun.
Atas dasar keimanan yang benar inilah ketaatan Allah SWT dan
rasul-Nya dilakukan. Ketika ketaatan tersebut dilandasi keimanan, kita
bisa berharap mendapatkan pahala dari-Nya. Tidak akan dikurangi, bahkan
akan dilipatgandakan. Siapa yang tertarik dengannya? Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.
share from : http://khoirunnisa-syahidah.blogspot.com
No comments:
Post a Comment