[Al-Islam 639] Tim Densus 88 kembali menembak mati tujuh orang
terduga teroris dan menangkap empat orang lainnya pada Jumat (4/1).
Mereka diduga terkait jaringan kelompok Poso yang dipimpin oleh Santoso.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar
mengatakan, penangkapan bermula pada Jumat (4/1/2013). Dua teroris tewas
ditembak di halaman Masjid Nur Alfiah, di dalam Rumah Sakit Wahidin
Sudirohusodo, Makassar, sekitar pukul 10.30 Wita (kompas.com, 5/1/2013).
Lima orang terduga teroris lainnya ditembak di Dompu NTB. Seolah
operasi penyergapan itu untuk menegaskan bahwa teroris masih ada dan
berkeliaran. Penegasan ini bisa jadi dilakukan untuk menurunkan kritik
atas aksi salah tangkap dan penganiayaan oleh arapat terhadap 14 orang
di Poso pada akhir Desember lalu.
Aparat “Balas Dendam” dan Tak Profesional
Pada Kamis, (20/12/2012) di Desa Kalora Kec. Poso Pesisir Utara Kab.
Poso terjadi penembakan terhadap anggota kepolisian yang sedang
berpatroli hingga empat anggota polisi meninggal dan lainnya terluka.
Pembunuhan terhadap siapa pun termasuk anggota kepolisian, tanpa alasan
yang dibenarkan syariat Islam tentu harus ditolak, tidak bisa dibenarkan
dan hukumnya haram. Allah SWT berfirman: ] وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ
الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ …[ dan janganlah kamu membunuh
jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu
(sebab) yang benar (TQS al-Isra’ [17]: 33) Di sisi lain penangkapan
disertai dengan penyiksaan tanpa bukti-bukti hukum tentu saja juga harus
dikecam dan tidak boleh dibiarkan . Hal ini akan melahirkan rezim
represif gaya orde baru yang melanggar hak-hak rakyat sebagai manusia.
Dan itulah yang terjadi terhadap 14 orang warga Poso pasca penembakan
terhadap anggota kepolisian itu. Menurut Adnan Arsal, tokoh Poso dan
juga deklarator perjanjian damai Malino, pasca penembakan itu Polisi
yang dikerahkan tidak mengejar kelompok pelaku, namun justru menyisir
perkampungan dan menangkap warga tanpa pandang bulu. “Polisi melakukan
salah tangkap dan ironisnya, mereka disiksa dan dianiaya hingga selama 7
hari pemeriksaan. Wajah dan tubuh mereka lebam dan babak belur,” tegas
Adnan (Seruu.com, 3/1/2013). Dewan Pembina PUSAT Advokasi Hukum dan HAM
(PAHAM) Indonesia, Heru Susetyo, mengatakan, “Setelah diinterogasi
secara tak manusiawi, disiksa dan dihinakan selama 7 hari (20-27
Desember 2012), mereka dilepas begitu saja. Tanpa permintaan maaf dan
rehabilitasi nama baik, apalagi pengantian biaya perobatan, tidak ada.”
Sapto Waluyo, Direktur Eksekutif Center for Indonesian Reform (CIR)
mengkritik, “Aparat Polisi sekali lagi menunjukkan sikap tidak
profesional dan tidak bertanggung jawab, seperti Densus 88 yang sering
salah tangkap dan salah tembak. Bukti permulaan yang dimaksud ternyata
hanya karena ke-14 warga itu ikut pengajian/taklim. Apa ikut mengaji itu
suatu kejahatan? Setelah proses interogasi yang penuh penyiksaan
ternyata tak ada bukti pendukung lain. Itu benar-benar kesalahan fatal
yang akan menumbuhkan kebencian kepada aparat. Bukan memberantas
terorisme, polisi malah menyuburkan kebencian baru.” (islampos.com,
3/1/2013). Tindakan aparat itu tidak mencerminkan penegakan hukum
apalagi yang bersifat humanis, melainkan lebih berupa aksi balas dendam
atas nama hukum. Tindakan aparat itu seakan juga mengkonfirmasi bahwa
program kontra terorisme sangat stereotip menyasar mereka yang aktif
dalam kegiatan keislaman. Sekaligus bisa menanamkan rasa takut di tengah
masyarakat untuk mengikuti aktifitas keislaman, khususnya pengajian
atau ta’lim, karena khawatir dituduh teroris. Ini akan menjauhkan umat
dari Islam.
Extra Judicial Killing
Apa yang terjadi lebih terlihat sebagai proses eksekusi. Alasan telah
terjadi perlawanan dari dua orang terduga teroris di teras Masjid Nur
Alfiah di dalam RS Wahidin Sudirohusodo patut dipertanyakan. Mengingat
banyak alasan yang tidak mendukung bahwa terjadi perlawanan yang
mengharuskan ditembak mati. Ada saksi yang menyatakan bahwa tidak
terjadi baku tembak, tapi yang terjadi adalah dua orang yang diberondong
peluru hingga tewas lalu segera diangkut ke dalam mobil dan dibawa
pergi. Pertanyaan lainnya, apakah tidak ada cara untuk melumpuhkan dan
apakah personel Densus tidak mampu melakukannya? Padahal aparat Densus
yang melakukan operasi itu berjumlah banyak, biasanya dilengkapi sarana
pengaman seperti rompi anti peluru dan dibekali persenjataan canggih
seperti yang terlihat dalam beberapa kali tayangan TV. Selama ini
personel Densus juga banyak dilatih oleh AS dan Australia yang katanya
sangat ahli. Sekali lagi, mau tidak mau operasi seperti itu tidak
mencerminkan proses penegakan hukum yang humanis, melainkan lebih kental
aksi balas dendam atas nama hukum. Operasi penyergapan di Makassar itu
menampilkan metode operasi aparat Densus 88 yang makin provokatif.
Betapa tidak, aparat Densus mengeksekusi orang yang baru terduga
teroris, dilakukan pada hari Jumat saat menjelang shalat Jumat dan
terjadi di teras masjid. Sungguh ini melecehkan kehormatan masjid dan
menyakiti perasaan umat Islam. Kejadian ini kembali mengingatkan kepada
penembakan tanpa perlawanan oleh aparat Densus 88 terhadap ustadz Kholid
di Poso saat pulang dari shalat Subuh di Masjid, hingga menimbulkan
perlawanan dari masyarakat yang mengenal betul sosok ustadz Kholid yang
bukan sosok teroris. Jika cara kerja aparat seperti itu, kepercayaan
masyarakat kepada aparat akan makin tergerus. Disamping itu, dengan
metode kerja yang provokatif seperti itu justru bisa menyemai benih
kebencian terhadap aparat dan bisa melahirkan aksi pembalasan. Maka
wajar jika ada anggapan bahwa operasi kontraterorisme seperti itu
bukannya untuk mengakhiri aksi teror, tetapi justru melanggengkan
terorisme demi berbagai kepentingan dan tujuan. Operasi itu juga
memperlihatkan kesekian kalinya, aparat khususnya Densus 88 melakukan
pembunuhan terhadap terduga teroris tanpa melalui putusan pengadilan.
Yang dieksekusi itu statusnya baru terduga, belum tersangka apalagi
terdakwa dan tentu saja tanpa putusan pengadilan. Status terduga itu
sendiri dalam kerangka prosedur hukum tidak dikenal. Karena itu tindakan
pengeksekusian itu jelas merupakan extra judicial killing dan merupakan
pelanggaran atas hak hidup seseorang. Wakil Ketua Komnas HAM, Muhammad
Nurkhoiron, mengatakan, justru Densus dalam insiden maut itu melanggar
undang-undang HAM. Meski, dua orang yang polisi duga sebagai jaringan
teroris tersebut masih sebatas dugaan namun aparat sudah main hakim
sendiri. Menurutnya, kejadian itu cenderung diskenariokan atau rekayasa.
“Giliran Makassar jadi kelinci percobaan Densus 88. Teman-teman
pemantau Komnas HAM menemukan indikasi orang-orang teroris itu adalah
“peliharaan” mereka juga. Komnas HAM sedang kumpulkan bukti bahwa
penanganan teroris dengan cara seperti itu salah besar. Justeru densus
yang melanggar HAM karena orang yang ditembak mati baru dugaan. Jadi
kejadian di Makassar itu ada skenario untuk membuat masyarakat sekitar,
terutama kalangan ustad, kalangan pesantren, ulama tersudutkan, apalagi
menjelang Pilgub. (tribunnews.com, 5/1/2013). Menurut mantan komisioner
Komnas HAM, Saharuddin Daming, kejadian itu merupakan bukti terbaru yang
dapat digunakan untuk menyeret petinggi Densus 88 ke pengadilan. “Ini
merupakan bukti bahwa Densus 88 sudah melakukan pelanggaran HAM berat,
sehingga mereka sangat patut diseret ke penyelidikan projustitia
pelanggaran HAM berat, termasuk pimpinan Polri secara berurutan, karena
dari merekalah Densus 88 memperoleh mandat untuk melakukan operasi extra
judicial killing (pembunuhan di luar jalur hukum).” (mediaumat.com,
Sabtu, 5/1). Padahal Rasul saw bersabda: «لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ
عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ» Sungguh lenyapnya dunia
lebih remeh di sisi Allah dari pembunuhan seorang muslim (HR an-Nasai
dan at-Tirmidzi)
Menyasar Islam dan Tidak Adil
Semua kejadian itu makin menegaskan bahwa program kontraterorisme
memang menyasar Islam dan para aktifisnya. Betapa tidak, sekedar ikut
ta’lim saja sudah dijadikan bukti awal untuk melakukan penangkapan. Hal
itu makin diperkuat dengan fakta begitu mudahnya melabeli sebagai
terorisme jika yang melakukan adalah muslim. Namun kenapa penembakan
tujuh anggota kepolisian di Papua selama tahun 2012 yang diduga
dilakukan oleh OPM tidak dilabeli sebagai terorisme. Padahal jelas
dilakukan oleh OPM secara terorganisir, sistematis dan dilatarbelakangi
tujuan politik separatisme untuk memisahkan diri dari negara RI. Semua
itu menegaskan bahwa program kontraterorisme di negeri ini sepenuhnya
tetap mengadopsi dan mengekor pada war on terrorisme yang dipimpin oleh
AS. Selama tetap seperti itu maka Islam dan umat Islam akan terus
menjadi sasaran. Hanya ironisnya itu terjadi di negeri ini yang
mayoritas penduduknya adalah muslim. Karena itu, umat Islam tidak boleh
diam. Umat Islam harus bersuara mengkritik dan menolak program
kontraterorisme ala barat (AS) itu. Sebab hal itu hanya akan memperdalam
cengkeraman barat (AS) terhadap negeri ini dan nasib umat Islam. Lebih
dari itu, semua itu jelas merupakan kezaliman terhadap umat Islam. Allah
SWT berfirman: ]وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ
النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا
تُنْصَرُونَ[ Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim
yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada
mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak
akan diberi pertolongan. (TQS Hud [11]: 113) Semua kejadian itu
sekaligus membuktikan kesekian kalinya bahwa selama negeri ini diatur
dengan sistem selain Islam, umat akan terus menjadi sasaran. Hal itu
menegaskan pentingnya umat Islam untuk bersegera turut dalam dakwah
perjuangan untuk menerapkan syariah Islamiyah dalam bingkai sistem Islam
yaitu al-Khilafah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.[]
source : hizbut-tahrir.or.id
No comments:
Post a Comment