[Al Islam 626] Setelah ditunggu-tunggu, Presiden
Susilo bambang Yudhoyono akhirnya tegas memerintahkan Polri untuk
menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum dugaan korupsi simulator
mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(
Kompas, 9/10). Itu adalah salah satu kesimpulan dari pidato Presiden SBY pada senin malam (8/10).
Dengan itu, diharapkan kasus-kasus kelas kakap seperti kasus
Hambalang, wisma Atlet, Century dan lainnya, segera tuntas dan negeri
ini bisa bebas dari korupsi.
Mimpi !
Masyarakat harus bersiap, harapan itu sulit terwujud (jika tidak
boleh dikatakan mustahil), setidaknya dalam waktu dekat ini. Hal itu
karena beberapa faktor, diantaranya:
Pertama, sistem sekulerisme dengan akidah pemisahan agama
dari negara dan kehidupan, menyebabkan nilai-nilai ketakwaan hilang dari
politik dan pemerintahan. Akibatnya, tidak ada kontrol internal yang
built in
menyatu dalam diri politisi, pejabat, aparatur dan pegawai. Akhirnya,
semuanya hanya bersandar pada kontrol eksternal, dan pengawasan dari
atasan, inspektorat dan aparat hukum. Masalahnya, mereka semuanya tidak
jauh beda bahkan sama saja. Di sisi lain, hukum juga tumpul, aturan
hukum yang ada mudah direkayasa, dicari celahnya dan sanksi bagi yang
terbukti bersalah pun sangat ringan.
Kedua, sistem politik demokrasi yang mahal menjadi salah
satu sumber masalah korupsi. Butuh biaya besar untuk menjadi politisi,
kepala daerah apalagi presiden. Untuk menjadi kepala daerah saja butuh
puluhan bahkan ratusan miliar, tidak akan tertutupi dari gaji dan
tunjangan selama menjabat. Untuk balik modal, terjadilah, cara-cara
“legal tapi curang” atau “curang tapi legal”, seperti proses tender yang
sudah diatur, dsb, yang sudah menjadi rahasia umum. Cara tersingkat
adalah korupsi. Maka wajar saja sangat jarang ada politisi dan pejabat,
khususnya kepala daerah, yang benar-benar bersih. Juga tidak aneh ICW
mencatat (
Republika.co.id, 4/10) ada 44 kader parpol terjerat
kasus korupsi dari Januari – Juni 2012. Sebanyak 21 orang berasal dari
kalangan atau mantan anggota dewan di pusat maupun di daerah, 21 orang
dari kepala daerah atau mantan dan dua orang pengurus partai
.
Ketiga, korupsi telah begitu berurat berakar, sementara sistem pengendalian begitu lemah. Laporan BPK membuktikan. BPK menyatakan (
mediaindonesia.com,
2/10) telah terjadi penyimpangan pada instansi pemerintah pusat dan
daerah di semester I tahun 2012, sebanyak 13.105 kasus. Potensi kerugian
negara mencapai Rp12,48 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 3.976 kasus
senilai Rp8,92 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang
mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan
negara. Sisanya sebanyak 9.129 kasus senilai Rp3,55 triliun merupakan
kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan
ketidakefektifan, serta sistem pengendali intern (SPI).
Keempat, dalam sistem politik yang ada, agenda pemberantasan
korupsi tersandera oleh berbagai kepentingan kelompok, partai,
politisi, cukong, bahkan kepentingan koruptor. Hal mendasar adalah
sistem hukum. Sayangnya dalam sistem demokrasi, hukum dibuat oleh wakil
rakyat bersama pemerintah. Disitulah kendali partai, kepentingan
kelompok, pribadi dan cukong pemberi modal politik amat berpengaruh.
Dalam sistem politik demokrasi yang mahal, kecil kemungkinan ada
politisi, pejabat, dan aparat yang benar-benar bersih. Bagaimana mungkin
pembuatan sistem hukum pemberantasan korupsi digantungkan kepada mereka
yang seperti itu?
Kelima, sering terjadi ketidakpaduan antar lembaga dan
aparat. Ketegangan KPK Vs Polri jilid II adalah bukti paling akhir. Hal
itu dipengaruhi dua faktor:
pertama, antar lembaga tinggi
posisinya sejajar dan tidak di bawah satu kepemimpinan. KPK adalah
lembaga independen. Jikalau KPK lemot, tidak bisa serta merta
diakselerasi oleh presiden ataupun DPR. Sebaliknya, jika KPK dapat
“hambatan” dari instansi atau aparat lain, KPK tidak mudah meminggirkan
halangan itu sebab berbeda jalur. Faktor
kedua, absennya peran
kepemimpinan. Ketakpaduan polri dengan KPK mestinya tak terjadi, andai
sejak awal presiden memerintahkan Polri harus berjalan padu dengan KPK,
atau ketika Polri tidak patuh segera ditegur dan diluruskan. Ini yang
tidak terjadi atau terlambat. Peran pemimpin mestinya tidak seperti
wasit tinju, setelah baku pukul dan berdarah-darah baru menghentikan dan
memutuskan. Peran pemimpin seharusnya memimpin, mengarahkan dan
memadukan gerak sehingga semua berjalan secara harmonis.
Keenam, sistem hukum berbelit untuk membuktikan kasus
korupsi dan banyak celah bagi koruptor untuk lolos. Sanksi bagi koruptor
juga sangat ringan. Jangankan mencegah orang melakukan korupsi,
koruptor pun tidak jera.
Karena semua itu, wajar harapan bebas dari korupsi dengan sistem
sekarang ini akan terus menjadi mimpi. Aksi pemberantasan korupsi yang
sedang berjalan hanya akan menjadi pelipur lara, dari pada sama sekali
tidak ada.
Bebas dari Korupsi dengan Syariah Islam
Harapan bebas dari korupsi hanya bisa jika pemberantasan korupsi
dilakukan menggunakan sistem lain, sebab sistem yang ada justru menjadi
faktor muncul dan langgengnya korupsi. Sistem yang bisa diharapkan itu
tidak lain adalah syariah Islam. Hal itu mengingat:
pertama,
dasar akidah Islam melahirkan kesadaran senantiasa diawasi oleh Allah
dan melahirkan ketakwaan pada diri politisi, pejabat, aparat, pegawai
dan masyarakat. Negara diwajibkan terus membina ketakwaan itu. Lahirlah
kontrol dan pengawasan internal yang
bulit-in menyatu dalam diri pemimpin, politisi, pejabat, aparat dan pegawai, yang bisa mencegah mereka untuk korupsi.
Kedua, sistem politik Islam termasuk dalam hal pemilihan
pejabat dan kepala daerah, tidak mahal. Tidak akan muncul persekongkolan
mengembalikan modal dan keuntungan kepada cukong politik. Juga tidak
muncul ketamakan melakukan korupsi untuk balik modal.
Ketiga, politisi dan proses politik, kekuasaan dan
pemerintahan tidak bergantung dan tak tersandera oleh parpol. Peran
parpol dalam Islam adalah fokus dalam mendakwahkan Islam, amar makruf
dan nahi mungkar atau mengoreksi dan mengontrol penguasa. Anggota
Majelis umat tidak memiliki kekuasaan politik dan anggaran sehingga
mafia anggaran tidak akan terjadi. Hukum dalam syariah Islam bersumber
dari wahyu dan tidak dibuat oleh wakil rakyat dan penguasa. Sehingga
hukum tidak akan tersandera oleh kepentingan seperti dalam sistem
demokrasi.
Keempat, struktur dalam sistem Islam semuanya berada dalam
satu kepemimpinan khalifah, sehingga ketakpaduan antar instansi dan
lembaga bisa diminimalisir bahkan tidak terjadi. Faktor absennya peran
kepemimpinan bisa dihindari, berbeda dengan fakta yang ada sekarang.
Kelima, praktek korupsi andai terjadi bisa diberantas degan
sistem hukum syariah, bahkan dicegah agar tak terjadi. Dalam syariah,
kriteria harta ghulul itu jelas. Harta yang diambil/ditilap di luar
imbalan legal; harta yang diperoleh karena faktor jabatan, tugas,
posisi, kekuasaan dan sebagainya sekalipun disebut hadiah; harta
pejabat, aparat, dsb, yang melebihi kewajaran yang tidak bisa dibuktikan
diperoleh secara legal; semua itu termasuk harta ghulul. Di akhirat
akan mendatangkan azab. Allah berfirman (yang artinya):
Barangsiapa yang berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (TQS. Ali Imran [3]: 161).
Nabi saw bersabda:
«مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى
عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولاً يَأْتِى بِهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Siapa dari kalian kami pekerjakan atas suatu pekerjaan lalu ia
menyembunyikan sebatang jarum atau lebih maka itu adalah ghulul yang ia
bawa pada hari kiamat (HR Muslim dan Abu Dawud)
«مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ»
Siapa yang kami pekerjakan atas satu pekerjaan dan kami tetapkan gajinya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah ghulul (HR Abu Dawud dan Ibn Khuzaimah
Untuk membuktikannya diantaranya bisa seperti yang dicontohkan oleh
Umar bi Khathab ra dan disetujui para sahabat sehingga menjadi ijmak
sahabat. Harta pejabat dan pegawai dicatat. Jika ada kelebihan yang tak
wajar, yang bersangkutan wajib membuktikan hartanya diperoleh secara
legal. Jumlah yang tidak bisa dibuktikan, bisa disita seluruhnya atau
sebagian dan dimasukkan ke kas baitul mal.
Sanksi bagi pelaku memberikan efek cegah dan jera. Sebagai bagian dari
ta’zir,
bentuk dan kadar sanksi atas tindak korupsi diserahkan kepada ijtihad
Khalifah atau qadhi, bisa disita seperti yang dilakukan Umar, atau
tasyhîr
(diekspos), penjara, hingga hukuman mati dengan mempertimbangkan
dampak, kerugian bagi negara dan dhararnya bagi masyarakat. Umar bin
Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor adalah dijilid dan ditahan dalam
waktu sangat lama (
Mushannaf Ibn Aby Syaibah, V/528). Zaid bin Tsabit menetapkan sanksinya
an-nikâl
yakni dikekang (penjara) atau hukuman yang bisa menjadi pelajaran bagi
orang lain. Sedangkan Qatadah mengatakan hukumannya adalah dipenjara (
Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209).
Wahai Kaum Muslimin
Pemberantasan korupsi dalam sistem sekarang akan terus menjadi mimpi.
Mimpi itu bisa diwujudkan dengan penerapan syariah secara total dan
menyeluruh. Maka Allah bertanya: ”
Apakah hukum Jahiliah yang mereka
kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya dibandingkan dengan Allah
bagi orang-orang yang yakin?” (TQS al-Maidah [5]: 50).
Saatnya kita jawab dengan tindakan nyata terlibat aktif dalam
perjuangan untuk menerapkan syariah Islam dalam bingkai Khilafah
Rasyidah ’ala minhaj an-nubuwwah.
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
http://hizbut-tahrir.or.id/2012/10/10/mimpi-pemberantasan-korupsi/