Syabab.Com - Juru Bicara MA Djoko Sarwoko dalam jumpa pers, Jumat
(12/10/2012), menuturkan bahwa presiden Yudhoyono mengabulkan permohonan
grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan
Merika Pranola alias Ola alias Tania dan mengubah hukuman keduanya
menjadi penjara seumur hidup. Grasi kepada Deni diberikan melalui
Keppres Nomor 7/G/2012 tanggal 25 Januari 2012. Sedangkan grasi untuk
Ola yang satu kelompok dengan Deni diberikan pada 26 September 2011
dengan Keppres Nomor 35/G/2011. Presiden SBY melalui Keppres Nomor
22/G/2012 tanggal 15 Mei 2012 juga memberikan grasi kepada Schapelle
Leigh Corby (34 th) warga Australia narapidana narkoba di LP Kerobokan
Bali dan mengurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 15 tahun.
Seolah tak mau kalah, MA juga membatalkan vonis mati terpidana narkoba.
Majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Imron Anwari, Achmad
Yamamie, dan Hakim Nyak Pha, membatalkan vonis mati atas Hillary K
Chimezie terpidana pemilik 5,8 kilogram heroin, dan mengubahnya menjadi
hukuman penjara 12 tahun. Sebelumnya MA pada 16 Agustus 2011 juga
membebaskan pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan dari
hukuman mati dan diubah menjadi hukuman 15 tahun penjara.
Menyakiti Rasa Keadilan
Pembatalan vonis mati terpidana kasus narkoba oleh MA dan oleh presiden
melalui grasi itu menyakiti hati dan meredupkan harapan masyarakat. Hal
itu juga bertolak belakang dengan semangat pemberantasan narkoba.
Padahal masalah narkoba di negeri ini sudah sangat serius dan mengancam
generasi. Asrorun Ni’am dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
seperti dikutip Mediaindonesia.com (11/10) mengatakan: “Kejahatan
narkoba membunuh satu generasi, bukan hanya individu-individu.” Di
negeri ini ada sekitar 4,2 juta orang yang terjerat narkoba. Setiap hari
diperkirakan 50 orang tewas akibat overdosis.
Peredaran narkoba
juga memicu tindak kejahatan, kehancuran rumah tangga dan kecelakaan
lalu lintas. Kecelakaan Tugu Tani Jakarta yang menewaskan sembilan
orang, dan yang terbaru sebuah mobil yang menabrak tujuh orang termasuk
dua orang polisi adalah contoh. Pengemudi dalam dua kejadian itu, berada
dalam pengaruh narkoba. Belum lagi dampak penyebaran penyakit menular
berbahaya seperti HIV/AIDS sebagai akibat penggunaan jarum suntik
bergantian di antara para pemakai narkoba.
Sistem Bobrok
Penyebab utama maraknya narkoba adalah akidah sekulerisme yang menjadi
landasan kehidupan masyarakat saat ini. Falsafah pemisahan agama dari
kehidupan itu menyuburkan gaya hidup hedonis dan permisif atau
serba-boleh. Masyarakat diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan.
Prinsipnya bukan halal-haram atau pahala-dosa, tetapi my body my right,
“uang saya sendiri dan badan saya sendiri, terserah saya.” Akhirnya,
miras, narkoba, perzinaan, seks bebas, pelacuran, dsb, menjadi bagian
dari kehidupan sebagian masyarakat.
Sistem hukum yang diharapkan
memberantas nyatanya tumpul. Menurut UU saat ini, pecandu narkoba tidak
lagi dipandang sebagai pelaku tindak kriminal, tetapi hanya korban atau
seperti orang sakit. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere
mengatakan (Kompas.com, 4/10): “Pencandu narkoba seperti orang yang
terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati, tetapi menggunakan cara
yang khusus.” Seolah itu memberi pesan bahwa mengkonsumsi narkoba itu
tidak melanggar hukum. Pantas saja orang tidak takut lagi mengkonsumsi
narkoba, sebab merasa tidak akan terkena sanksi hukum.
Disisi
lain, sanksi hukum yang dijatuhkan terlalu lunak. Vonis mati yang
diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan oleh MA dan
grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga
berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Parahnya lagi, mereka
tetap bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara.
Masalahnya makin gawat, ketika aparat penegak hukum yang sudah buruk
itu, tak sedikit justru terjerat narkoba. Menurut data di Mabes Polri,
dari Januari hingga 14 Maret 2012 (tiga bulan) saja sebanyak 45 anggota
polisi di Indonesia terlibat kasus narkoba. Jumlah sebenarnya bisa jadi
jauh lebih banyak.
Inikah Keadilan?
Peringanan hukuman
bagi pecandu, pengedar bahkan bandar narkoba sering menggunakan dalih
kemanusiaan. Hakim MA dalam membatalkan vonis mati dua gembong narkoba
beralasan bahwa hukuman mati bertentangan hak hidup yang dijamin oleh
UUD 1945 Pasal 28 dan melanggar HAM. Sementara itu sejumlah LSM yang
menolak vonis hukuman mati beralasan bahwa vonis hukuman mati terbukti
tidak menyurutkan angka kejahatan narkoba.
Semua itu
bertentangan dengan prinsip keadilan. Seorang pecandu narkoba jelas
berbuat kriminal. Sebab dengan sadar ia membeli, memiliki dan
menggunakan narkoba, bukan karena dipaksa. Jika ia mengkonsumi narkoba
karena diancam akan dibunuh atau dianiaya pantas bila dikatakan sebagai
korban. Selain itu pecandu atau pengkonsumsi narkoba tak jarang juga
mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk juga mengkonsumsinya, jelas
berbahaya.
Alasan karena hak hidup juga dipaksakan. Bila
pengedar dan bandar narkoba dilindungi hak hidupnya lalu bagaimana
dengan hak hidup para korban yang tewas atau terkapar akibat narkoba
yang mereka jajakan? Bagaimana pula dengan hak hidup masyarakat banyak
yang setiap saat terancam oleh peredaran narkoba? Aneh hak hidup bandar
narkoba yang telah turut berperan merampas hak hidup para korban narkoba
dan mengancam hak hidup masyarakat banyak justru lebih diutamakan.
Anggapan bahwa vonis mati tidak memberikan efek jera tidak didukung
bukti. Justru fakta yang ada, hukuman sekadar penjara beberapa tahun
jelas tidak ampuh sama sekali. Malah, di penjara pun mereka bisa
mengendalikan peredaran narkoba. Terlebih lagi vonis mati yang sudah
dijatuhkan ternyata hampir belum ada yang dieksekusi. Saat ini masih ada
50 terpidana mati kasus narkoba yang belum dilaksanakan. Disamping,
kalaupun dilaksanakan, masyarakat tidak pernah mengetahuinya. Wajar saja
efek jeranya belum terasa, sebab memang belum dilakukan.
Enyahkan Narkoba Dengan Sistem Islam!
Ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan
tertutup. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan
warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus
dalam kejahatan narkoba. Disamping itu, alasan ekonomi untuk terlibat
kejahatan narkoba juga tidak akan muncul. Sebab pemenuhan kebutuhan
pokok setiap individu rakyat (papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan
dasar masyarakat (pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan) akan
dijamin oleh negara. Setiap orang juga memiliki kemungkinan untuk
memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai kemampuan masing-masing.
Secara hukum, dalam syariah Islam narkoba adalah haram. Ummu Salamah ra menuturkan:
« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»
Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita
kenal sebagai obat psikotropika dan narkoba. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah
menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) akan keharaman candu/ganja (lihat,
Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi. 1379).
Sebagai zat haram, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan
memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang
termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi dimana bentuk,
jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau
Qadhi, bisa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman
mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Terhadap pengguna narkoba yang baru sekali, selain harus
diobati/direhabilitasi oleh negara secara gratis, mungkin cukup dijatuhi
sanksi ringan. Jika berulang-ulang (pecandu) sanksinya bisa lebih
berat. Terhadap pengedar tentu tak layak dijatuhi sanksi hukum yang
ringan atau diberi keringanan. Sebab selain melakukan kejahatan narkoba
mereka juga membahayakan masyarakat. Gembong narkoba (produsen atau
pengedar besar) sangat membahayakan masyarakat sehingga layak dijatuhi
hukuman berat bahkan sampai hukuman mati.
Jika vonis telah
dijatuhkan, maka harus segera dilaksanakan dan tidak boleh dikurangi
atau bahkan dibatalkan. Syaikh Abdurrahman al-Maliki di dalam Nizhâm
al-‘Uqûbât (hal. 110, Darul Ummah, cet. Ii. 1990) “adapun untuk ta’zir
dan mukhalafat, vonis Qadhi itu jika telah ditetapkan, maka telah
mengikat seluruh kaum muslim, karena itu tidak boleh dibatalkan,
dihapus, dirubah, diringankan atau yang lain, selama vonis itu masih
berada dalam koridor syariah. Sebab hukum itu ketika sudah ditetakan
oleh Qadhi, maka tidak bisa dibatalkan sama sekali. Pemaafan itu adalah
pembatalan vonis (sebagian atau total) karena itu tidak boleh”.
Pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan itu harus dilakukan secepatnya,
tanpa jeda waktu lama setelah dijatuhkan vonis. Pelaksanaannya hendaknya
diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat seperti dalam had zina
(lihat QS an-Nur [24]: 2). Sehingga masyarakat paham bahwa itu adalah
sanksi atas kejatahan tersebut dan merasa ngeri. Dengan begitu setiap
orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan serupa. Maka
dengan itu kejahatan penyalahgunaan narkoba akan bisa diselesaikan
tuntas melalui penerapan syariah Islam.
Wahai Kaum Muslim
Mustahil mewujudkan masyarakat bersih dari narkoba dengan hukum buatan
manusia dan sistem demokrasi sekarang ini. Hal itu hanya bisa diwujudkan
melalui penerapan syariat Islam secara total dalam bingkai khilafah
Islamiyyah. Kita wajib segera berjuang penuh kesungguhan untuk
mewujudkannya di tengah kita. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar:
Publik mendambakan partai politik yang “bersih” yang dapat menjadi
lokomotif agenda pemberantasan korupsi. Masyarakat sudah tidak lagi
percaya pada partai yang bergelimang kasus korupsi (Kompas, 16/10)
1. Selama sistem politik demokrasi yang mahal masih dipakai, sangat sulit parpol dan politisi bisa benar-benar “bersih”.
2. Lebih sulit lagi menjadi parpol dan politisi yang benar-benar
memperjuangkan kepentingan rakyat. Sebab selain harus mengembalikan
modal, juga didoktrin untuk fokus pada kekuasaan.
3. Parpol yang
benar-benar bersih dan peduli rakyat akan terwujud dengan sistem Islam.
Sebab sistem politik Islam itu tidak mahal dan politik Islam itu fokus
pada ri’ayah (pemeliharaan) berbagai urusan rakyat.
Sumber: Buletin Dakwah AL-ISLAM Edisi 627 [analisis/syabab.com]
No comments:
Post a Comment