Friday, October 26, 2012

Renungan Idul Adha Korbankan “Ismail”-mu (Ketaatan dan Pengorbanan untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah)


[Al-Islam 628] Hari ini kaum muslimin di seluruh dunia menggemakan pujian atas kebesaran Allah Swt. Langit pun bergemuruh dengan suara takbir, tahlil dan tahmid. Sementara itu lebih dari 2 juta saudara kita kaum muslimin lainnya saat ini berada di tanah suci tengah menunaikan ibadah haji.
Secara fitri, manusia dikaruniai Allah Swt gharizah an-nau’. Diantara perwujudannya berupa kecintaan pada ibu, bapak, anak dan istri. Dengan naluri itu, secara fitri manusia akan terdorong untuk mencari pasangan dan melahirkan keturunan. Begitu pula Nabiyullah Ibrahim as. Beliau juga menginginkan kehadiran seorang anak. Meski usianya kian senja, Nabi Ibrahim as terus berdoa memohon diberikan anak yang shalih. ‘Ya Rabb, anugrahkanlah kepadaku [seorang anak] yang termasuk orang shaleh’. Maka Kami beri kabar dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. (TQS ash-Shaffat [37]: 100-101)
Bagi Ibrahim as, Ismail adalah buah hati, harapan dan kecintaannya, yang telah sangat lama didambakan. Ismail mendatangkan kebahagiaan dalam hidup Ibrahim. Ismail pun merasakan penuhnya kasih sayang dan cinta ayahnya. Akan tetapi, di tengah rasa bahagia itu, turunlah perintah Allah kepada Ibrahim untuk menyembelih putera kesayangannya itu.
“Maka tatkala anak itu telah sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: hai anakku, sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu” (TQS ash-Shaffat [37]: 102)
Ibrahim menghadapi dua pilihan: mengikuti perasaan hatinya dengan ”menyelamatkan” Ismail atau menaati perintah Allah dengan ”mengorbankan” putra kesayangannya. Mengedepankan kecintaan yang tinggi (al-mahabbatul ulya), yakni kecintaan kepada Allah atau lebih mengutamakan kecintaan yang rendah (al-mahabbatul adna), yakni kecintaan kepada anak, harta, dan dunia. Tetap menyadari anak yang dicintainya itu sebagai karunia Allah atau malah menjadikannya sebagai andâdan, pesaing–pesaing Allah yang dicintai sama atau bahkan melebihi kecintaan kepada Allah.
Sekarang, bayangkan ada sesuatu yang kita cintai, yang deminya kita rela mengorbankan apa saja. Itulah “Ismail”-mu. “Ismail”-mu adalah setiap sesuatu yang dapat melemahkan imanmu dan dapat menghalangi dirimu menuju taat kepada Allah. Setiap sesuatu yang dapat membuat dirimu tidak mendengarkan perintah Allah dan menyatakan kebenaran. “Ismail”-mu adalah setiap sesuatu menghalangimu untuk melaksanakan kewajiban-kewajibanmu. Setiap sesuatu yang menyebabkan engkau mengajukan alasan-alasan untuk menghindar dari perintah Allah SWT.
Di dalam hidup ini kita harus mengidentifikasi dan menemukan apa atau siapakah “Ismail” kita itu. Mungkin sekali “Ismail”-mu adalah seorang manusia; bisa anak, istri, suami, orang tua atau siapa saja. Bisa pula harta benda, pangkat, jabatan atau kedudukan. Bisa juga “Ismail”-mu berupa ideologi dan pandangan hidup sekuler, seperti kapitalisme dan sosialisme atau komunisme, dan ideologi lain yang tidak bersumber dari nilai-nilai tauhid.
Ismail”-nya Ibrahim as adalah Ismail as, anaknya sendiri, buah hatinya. Dan saat Ibrahim dihadapkan pilihan sulit itu, setan dengan cepat memanfaatkan kesempatan. Dalam rupa seorang lelaki tua –seperti riwayat Ibn Katsir dalam Tafsirnya dari Abu Hurairah ra- setan berusaha menggoda Nabi Ibrahim, Siti Hajar, dan Ismail agar mengabaikan perintah Allah itu. Ibrahim yang tahu bahwa lelaki tua itu adalah setan, segera mengusirnya.
Ketegasan Ibrahim mengusir setan yang terus menggoda itulah spirit yang semestinya diresapi oleh para jamaah haji saat melempar jumrah di Mina yang melambangkan kebencian dan perlawanan terhadap pengaruh setan. Di Mina jutaan jamaah haji telah menegaskan pendirian: menolak dominasi setan.
Sayangnya perlawanan terhadap setan itu seolah hanya terjadi di Mina saja. Buktinya adalah fakta di Indonesia, negara yang paling banyak jumlah jamaah hajinya, hingga kini tetap tegak ideologi dan sistem sekuler kapitalisme, paling banyak korupsi dan bentuk kejahatan lain, yang itu sebagiannya dilakukan oleh mereka yang sudah pernah berhaji. Sepulang dari haji bukan hanya tidak meneruskan perlawanan terhadap setan, tapi telah menjadi kawan atau malah hamba setan.
Perintah amat berat itu pun disambut Ismail as dengan penuh kesabaran. Dia pun mengukuhkan keteguhan jiwa ayahandanya dengan mengatakan:
“Wahai ayahanda, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya’a Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar” (TQS ash-Shaffat [37]: 102)
Dan tepat ketika pisau tajam itu menyentuh kulit leher Ismail, Allah dengan kekuasaan-Nya menggantinya dengan seekor domba.
”Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggil dia, hai Ibrahim sesungguhnya engkau telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” (TQS ash- Shaffat [37]: 103 – 107)
Inilah teladan yang diberikan oleh Ibrahim yang membawa semangat tauhid. Inilah teladan seorang anak manusia yang menyadari posisinya sebagai makhluq di hadapan Sang Khaliq, sebagai hamba dihadapan al-Ma’bûd, Allah SWT. Inilah teladan dari manusia yang dengan semangat tauhid berhasil merealisasi kecintaan yang tinggi (al-mahabbatul ulya) yaitu kecintaan kepada Allah, dan saat yang sama menghindarkan diri dari kecintaan yang rendah (al-mahabbatul adna) terhadap setiap sesuatu yang bisa menghalanginya untuk taat kepada Allah SWT. Teladan seorang manusia yang berhasil membuktikan keteguhan dalam menjalankan perintah Allah dan ketegasan menepis segala bujuk rayu setan yang terkutuk.
Semangat tauhid yang telah ditunjukkan kepada kita oleh Nabiyullah Ibrahim as itu, sangatlah relevan dan amat kita perlukan dalam menjalani kehidupan yang penuh tantangan saat ini. Kehidupan modern yang serba bendawi, amat mudah membawa kita terjerumus kepada pragmatisme sekuler yang menjadikan kenikmatan jasmani dan semua yang serba material menjadi fokus dari capaian hidup tanpa lagi mengindahkan tolok ukur halal dan haram.
Semangat tauhid itu sangat kita perlukan agar kita berhasil mewujudkan kecintaan hakiki yang tinggi yakni kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya yang mewujud dalam sikap tunduk, patuh dan terikat kepada ketentuan syariah-Nya. Ketundukan, kepatuhan dan keterikatan kita kepada syariah Allah itu dipastikan akan membawa berkah bagi semua, berbuah cinta Allah kepada kita dan ampunan dari-Nya atas dosa kita. Allah berfirman:
 “Katakanlah, jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (TQS Ali-Imran [3]: 31).

Wahai Kaum Muslimin
Dalam rangka menyerap teladan diatas sekaligus sebagai renungan di hari Idul Adhha ini, ada beberapa hal pokok yang penting untuk ditegaskan:
Pertama, Kisah hidup Nabi Ibrahim, Nabi Ismail dan seluruh prosesi Haji beserta perayaan Idul Adha sesungguhnya telah memberikan kepada kita pelajaran yang sangat berharga tentang cinta, ketaatan dan pengorbanan serta sikap yang harus diambil oleh seorang muslim dalam menjalani hidup ini sesuai prinsip-prinsip tauhid, yakni keimanan yang penuh kepada Allah SWT.
Dengan tauhid itu, marilah kita tetap teguh memegang ketentuan halal dan haram, dan di saat yang sama tidak mudah terdorong melakukan pelanggaran terhadap syariah-Nya. Bila prinsip ini dilanggar, mungkin saja berbagai macam keinginan dalam hidup kita itu bisa diraih, tapi pasti akan membawa keburukan, dan pasti juga akan menjauhkan kita dari cinta dan ridha Allah SWT.
Kedua, Ketaatan pada Allah SWT yang diwujudkan dengan melaksanakan syariah-Nya secara kaffah dalam kehidupan pribadi, dan juga dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan cara itulah akan terbentuk masyarakat tauhid dan negara yang berbeda dengan masyarakat dan negara jahiliah. Negara itu adalah Daulah Khilafah Islamiyyah yang diwajibkan Allah Swt untuk ditegakkan. Dan ingatlah, bahwa hanya dalam Daulah Khilafah sajalah kerahmatan Islam akan terwujud dan keridhaan Allah akan didapatkan.
Ketiga, Salah satu buah dari tauhid adalah ukhuwah atau persaudaraan Islam, yakni persaudaraan universal atas dasar keimanan kepada Allah SWT, sebagaimana tampak dalam berkumpulnya jamaah haji dari seluruh dunia di Tanah Suci tanpa membedakan ras, suku bangsa, bahasa dan pangkat derajat. Semua hadir di sana atas dasar, motif, dan dorongan yang sama, juga melakukan manasik haji dengan cara yang sama. Tapi sayang, persaudaraan universal itu berhenti hanya sebatas di Tanah Suci. Usai haji, kembali umat Islam terpecah belah ke dalam lebih dari 50 negara. Persaudaran itu tidak tampak lagi. Umat Islam yang berjumlah lebih dari 1,5 miliar itu tetap lemah, tidak memiliki kekuatan sehingga mudah dirusak oleh musuh-musuh Islam. Di sinilah pentingnya perjuangan untuk tegaknya kembali al-Khilafah al-Islamiyah harus terus digelorakan, karena hanya khilafah sajalah yang mampu menyatukan kembali umat Islam sebagaimana pernah terjadi di masa lalu.
Keempat, Perjuangan bagi tegaknya kembali al-Khilafah al-Islamiyah yang akan menerapkan syariah secara kaffah dan mewujudkan kembali persatuan umat jelas memerlukan pengorbanan karena tidak ada ketaatan tanpa pengorbanan. Dengan pengorbanan itu, insya Allah perjuangan yang memang sekilas tampak sulit itu akan menemukan hasilnya tidak lama lagi di masa mendatang.
Semoga kita termasuk orang yang diberikan kekuatan untuk istiqamah memperjuangkan tegaknya syariah dan khilafah di tengah kehidupan. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/10/22/renungan-idul-adha-korbankan-ismail-mu/

Wednesday, October 24, 2012

Vonis Mati Bandar Narkoba Dibatalkan, Peredaran Narkoba Semakin Lancar

Syabab.Com - Juru Bicara MA Djoko Sarwoko dalam jumpa pers, Jumat (12/10/2012), menuturkan bahwa presiden Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania dan mengubah hukuman keduanya menjadi penjara seumur hidup. Grasi kepada Deni diberikan melalui Keppres Nomor 7/G/2012 tanggal 25 Januari 2012. Sedangkan grasi untuk Ola yang satu kelompok dengan Deni diberikan pada 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011. Presiden SBY melalui Keppres Nomor 22/G/2012 tanggal 15 Mei 2012 juga memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby (34 th) warga Australia narapidana narkoba di LP Kerobokan Bali dan mengurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 15 tahun.

Seolah tak mau kalah, MA juga membatalkan vonis mati terpidana narkoba. Majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Imron Anwari, Achmad Yamamie, dan Hakim Nyak Pha, membatalkan vonis mati atas Hillary K Chimezie terpidana pemilik 5,8 kilogram heroin, dan mengubahnya menjadi hukuman penjara 12 tahun. Sebelumnya MA pada 16 Agustus 2011 juga membebaskan pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan dari hukuman mati dan diubah menjadi hukuman 15 tahun penjara.

Menyakiti Rasa Keadilan

Pembatalan vonis mati terpidana kasus narkoba oleh MA dan oleh presiden melalui grasi itu menyakiti hati dan meredupkan harapan masyarakat. Hal itu juga bertolak belakang dengan semangat pemberantasan narkoba. Padahal masalah narkoba di negeri ini sudah sangat serius dan mengancam generasi. Asrorun Ni’am dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seperti dikutip Mediaindonesia.com (11/10) mengatakan: “Kejahatan narkoba membunuh satu generasi, bukan hanya individu-individu.” Di negeri ini ada sekitar 4,2 juta orang yang terjerat narkoba. Setiap hari diperkirakan 50 orang tewas akibat overdosis.

Peredaran narkoba juga memicu tindak kejahatan, kehancuran rumah tangga dan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan Tugu Tani Jakarta yang menewaskan sembilan orang, dan yang terbaru sebuah mobil yang menabrak tujuh orang termasuk dua orang polisi adalah contoh. Pengemudi dalam dua kejadian itu, berada dalam pengaruh narkoba. Belum lagi dampak penyebaran penyakit menular berbahaya seperti HIV/AIDS sebagai akibat penggunaan jarum suntik bergantian di antara para pemakai narkoba.

Sistem Bobrok

Penyebab utama maraknya narkoba adalah akidah sekulerisme yang menjadi landasan kehidupan masyarakat saat ini. Falsafah pemisahan agama dari kehidupan itu menyuburkan gaya hidup hedonis dan permisif atau serba-boleh. Masyarakat diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan. Prinsipnya bukan halal-haram atau pahala-dosa, tetapi my body my right, “uang saya sendiri dan badan saya sendiri, terserah saya.” Akhirnya, miras, narkoba, perzinaan, seks bebas, pelacuran, dsb, menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat.

Sistem hukum yang diharapkan memberantas nyatanya tumpul. Menurut UU saat ini, pecandu narkoba tidak lagi dipandang sebagai pelaku tindak kriminal, tetapi hanya korban atau seperti orang sakit. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere mengatakan (Kompas.com, 4/10): “Pencandu narkoba seperti orang yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati, tetapi menggunakan cara yang khusus.” Seolah itu memberi pesan bahwa mengkonsumsi narkoba itu tidak melanggar hukum. Pantas saja orang tidak takut lagi mengkonsumsi narkoba, sebab merasa tidak akan terkena sanksi hukum.

Disisi lain, sanksi hukum yang dijatuhkan terlalu lunak. Vonis mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan oleh MA dan grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Parahnya lagi, mereka tetap bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara.

Masalahnya makin gawat, ketika aparat penegak hukum yang sudah buruk itu, tak sedikit justru terjerat narkoba. Menurut data di Mabes Polri, dari Januari hingga 14 Maret 2012 (tiga bulan) saja sebanyak 45 anggota polisi di Indonesia terlibat kasus narkoba. Jumlah sebenarnya bisa jadi jauh lebih banyak.

Inikah Keadilan?

Peringanan hukuman bagi pecandu, pengedar bahkan bandar narkoba sering menggunakan dalih kemanusiaan. Hakim MA dalam membatalkan vonis mati dua gembong narkoba beralasan bahwa hukuman mati bertentangan hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan melanggar HAM. Sementara itu sejumlah LSM yang menolak vonis hukuman mati beralasan bahwa vonis hukuman mati terbukti tidak menyurutkan angka kejahatan narkoba.

Semua itu bertentangan dengan prinsip keadilan. Seorang pecandu narkoba jelas berbuat kriminal. Sebab dengan sadar ia membeli, memiliki dan menggunakan narkoba, bukan karena dipaksa. Jika ia mengkonsumi narkoba karena diancam akan dibunuh atau dianiaya pantas bila dikatakan sebagai korban. Selain itu pecandu atau pengkonsumsi narkoba tak jarang juga mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk juga mengkonsumsinya, jelas berbahaya.

Alasan karena hak hidup juga dipaksakan. Bila pengedar dan bandar narkoba dilindungi hak hidupnya lalu bagaimana dengan hak hidup para korban yang tewas atau terkapar akibat narkoba yang mereka jajakan? Bagaimana pula dengan hak hidup masyarakat banyak yang setiap saat terancam oleh peredaran narkoba? Aneh hak hidup bandar narkoba yang telah turut berperan merampas hak hidup para korban narkoba dan mengancam hak hidup masyarakat banyak justru lebih diutamakan.

Anggapan bahwa vonis mati tidak memberikan efek jera tidak didukung bukti. Justru fakta yang ada, hukuman sekadar penjara beberapa tahun jelas tidak ampuh sama sekali. Malah, di penjara pun mereka bisa mengendalikan peredaran narkoba. Terlebih lagi vonis mati yang sudah dijatuhkan ternyata hampir belum ada yang dieksekusi. Saat ini masih ada 50 terpidana mati kasus narkoba yang belum dilaksanakan. Disamping, kalaupun dilaksanakan, masyarakat tidak pernah mengetahuinya. Wajar saja efek jeranya belum terasa, sebab memang belum dilakukan.

Enyahkan Narkoba Dengan Sistem Islam!

Ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba. Disamping itu, alasan ekonomi untuk terlibat kejahatan narkoba juga tidak akan muncul. Sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan) akan dijamin oleh negara. Setiap orang juga memiliki kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai kemampuan masing-masing.

Secara hukum, dalam syariah Islam narkoba adalah haram. Ummu Salamah ra menuturkan:

« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»

Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika dan narkoba. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) akan keharaman candu/ganja (lihat, Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi. 1379).

Sebagai zat haram, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi dimana bentuk, jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi, bisa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Terhadap pengguna narkoba yang baru sekali, selain harus diobati/direhabilitasi oleh negara secara gratis, mungkin cukup dijatuhi sanksi ringan. Jika berulang-ulang (pecandu) sanksinya bisa lebih berat. Terhadap pengedar tentu tak layak dijatuhi sanksi hukum yang ringan atau diberi keringanan. Sebab selain melakukan kejahatan narkoba mereka juga membahayakan masyarakat. Gembong narkoba (produsen atau pengedar besar) sangat membahayakan masyarakat sehingga layak dijatuhi hukuman berat bahkan sampai hukuman mati.

Jika vonis telah dijatuhkan, maka harus segera dilaksanakan dan tidak boleh dikurangi atau bahkan dibatalkan. Syaikh Abdurrahman al-Maliki di dalam Nizhâm al-‘Uqûbât (hal. 110, Darul Ummah, cet. Ii. 1990) “adapun untuk ta’zir dan mukhalafat, vonis Qadhi itu jika telah ditetapkan, maka telah mengikat seluruh kaum muslim, karena itu tidak boleh dibatalkan, dihapus, dirubah, diringankan atau yang lain, selama vonis itu masih berada dalam koridor syariah. Sebab hukum itu ketika sudah ditetakan oleh Qadhi, maka tidak bisa dibatalkan sama sekali. Pemaafan itu adalah pembatalan vonis (sebagian atau total) karena itu tidak boleh”.

Pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama setelah dijatuhkan vonis. Pelaksanaannya hendaknya diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat seperti dalam had zina (lihat QS an-Nur [24]: 2). Sehingga masyarakat paham bahwa itu adalah sanksi atas kejatahan tersebut dan merasa ngeri. Dengan begitu setiap orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan serupa. Maka dengan itu kejahatan penyalahgunaan narkoba akan bisa diselesaikan tuntas melalui penerapan syariah Islam.

Wahai Kaum Muslim

Mustahil mewujudkan masyarakat bersih dari narkoba dengan hukum buatan manusia dan sistem demokrasi sekarang ini. Hal itu hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara total dalam bingkai khilafah Islamiyyah. Kita wajib segera berjuang penuh kesungguhan untuk mewujudkannya di tengah kita. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar:

Publik mendambakan partai politik yang “bersih” yang dapat menjadi lokomotif agenda pemberantasan korupsi. Masyarakat sudah tidak lagi percaya pada partai yang bergelimang kasus korupsi (Kompas, 16/10)

1. Selama sistem politik demokrasi yang mahal masih dipakai, sangat sulit parpol dan politisi bisa benar-benar “bersih”.
2. Lebih sulit lagi menjadi parpol dan politisi yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat. Sebab selain harus mengembalikan modal, juga didoktrin untuk fokus pada kekuasaan.
3. Parpol yang benar-benar bersih dan peduli rakyat akan terwujud dengan sistem Islam. Sebab sistem politik Islam itu tidak mahal dan politik Islam itu fokus pada ri’ayah (pemeliharaan) berbagai urusan rakyat.

Sumber: Buletin Dakwah AL-ISLAM Edisi 627 [analisis/syabab.com]

Friday, October 12, 2012

THE BEST COMMANDER EVER

Aku mengenalnya pertama kali lewat buku cerita anak muslim yang dipinjam kakakku di perpustakaan daerah tempatku tinggal. Saat itu aku masih duduk di kelas 6 SD. Sejak kecil aku memang sangat senang membaca, terutama buku cerita. Aku sangat senang karena setiap kali kakakku ke perpustakaan daerah, dia pasti meminjamkan buku untukku dan adikku. Itu adalah buku favoritku, karena isinya tentang cerita kepahlawanan generasi-generasi Islam. Dari sana pula aku menyukai sejarah penyebaran Islam oleh Rasulullah, para shahabat dan generasi brilian setelahnya.

Sebelum membaca cerita tentangnya, aku terkesima dengan kepahlawanan panglima penaklukkan Andalusia (Spanyol), Thoriq bin Ziyad. Beliau sangat berani. Membakar semua kapal-kapal perang dan memberikan sebuah penawaran kepada pasukannya dengan penawaran yang dulu masih tidak masuk akal menurutku. Namun, aku menyadari bahwa kemenangan yang akhirnya diperoleh oleh kaum Muslimin adalah karena keyakinan mereka oleh janji Allah. Disitulah letak perbedaan mereka dengan orang-orang kafir.


Lalu, aku membaca cerita selanjutnya. Muhammad Al Fatih. Panglima penaklukkan Konstantinopel. Namun, dulu aku tidak begitu memahami bahwasanya beliau adalah orang yang sangat istimewa. Aku hanya mengagumi beliau karena kecerdikannya saat menaklukkan Konstantinopel, karena dulu Konstantinopel merupakan kota yang sangat sulit untuk ditaklukkan. Beliau melakukan cara yang tidak biasa. Di buku disebutkan beliau mengepung tembok Konstantinopel dan menyerangnya dari arah yang tidak seharusnya. Waktu itu aku membayangkan Muhammad al Fatih menyerang Konstantinopel dengan berbalik arah. Dan baru saja kuketahui bahwa memang beliau menyerang dengan arah yang tidak biasa. Beliau tidak masuk lewat laut seperti yang seharusnya. Luar biasa karena ternyata beliau menyeberang lewat bukit. Sebuah bukit di tempat bernama Galata. Lebih hebat lagi karena beliau menyeberangkan kapal di atas bukit. Dan setelah mengetahui itu aku semakin kagum padanya.


Dulu, banyak yang tidak kumengerti tentang kepahlawanan kaum Muslimin. Aku hanya menganggap mereka keren karena mereka mampu melakukan hal-hal tidak terduga.

Hingga akhirnya Allah menjawab semua pertanyaanku. Muhammad Al Fatih bukanlah panglima biasa. Beliau adalah orang yang istimewa. Saking istimewanya Rasulullah saw. sampai menjulukinya panglima terbaik. Beliau bersabda :
“Sungguh akan ditaklukkan Konstantinopel. Sebaik-baik panglima adalah panglima yang menaklukkannya. Sebaik-baik pasukan adalah pasukan penakluknya” (HR. Ahmad)
Sebelum Muhammad al Fatih, generasi para shahabat sangat banyak yang ingin membuktikan bisyarah Rasulullah saw. tersebut. Semua berebut ingin mendapat predikat panglima dan pasukan terbaik. Namun, ternyata kesempatan itu belum datang untuk mereka. Meskipun begitu, ternyata keyakinan kaum muslimin saat itu akan keniscayaan bisyarah Rasulullah saw tidak pernah luntur sedikitpun. Hingga akhirnya 825 tahun kemudian, seorang pemuda berusia 21 tahun bernama asli Muhammad II bin Murad atau yang dikenal dengan nama Muhammad al Fatih berhasil membuktikan kebenaran bisyarah itu. Dan semua itu bukan tanpa usaha yang keras. Muhammad al Fatih sudah membekali dirinya dengan mimpi dan tekad bahwa dialah yang akan menjadi penakluk konstantinopel dan itu dicetuskannya sejak ia berusia 8 tahun. Hingga pada saat penaklukkan pun tidak serta merta beliau berhasil. Butuh waktu dan proses yang tidak sebentar untuk mewujudkannya. Namun, beliau tidak pernah menyerah. Beliau tetap yakin pada bisyarah Rasulullah bahkan disaat paling sulit sekalipun. Di usia semuda itu, beliau mampu menunjukkan bahwa beliau pantas mendapat gelar panglima terbaik. Keyakinan beliau membuatnya tidak pernah berhenti memikirkan cara agar tujuannya tercapai. Semua itu tentu bukan untuk eksistensi diri dan berbangga-bangga akan kaumnya. Semua itu demi Islam yang beliau cintai. Maka beliau selalu berusaha untuk menjadi yang terbaik dan memberikan yang terbaik untuk Islam dan kaum Muslimin. Sampai akhirnya pertolongan Allah datang. Konstantinopel akhirnya berhasil ditaklukkan.

Keyakinan, semangat, upaya yang keras akhirnya membuahkan hasil. Begitulah kaum Muslimin memaknai jihad dan membuktikan bahwa mereka mampu menjadi orang yang luar biasa karena keyakinan itu. Sebuah keyakinan yang mampu mengubah seseorang. Kekuatan keimanan. Kesempurnaan Islam akan terlihat ketika syariat diterapkan secara nyata dalam bentuk sebuah negara dan menjadikan jihad sebagai metode untuk menyebarkan Islam. Itulah yang diterapkan oleh Muhammad al Fatih pada waktu itu. Ke-Khilafahan Turki Utsmani yang tidak banyak orang tahu bahwa dulu Turki adalah pusat Ke-Khilafahan.


Namun, saat ini Khilafah belum ada. Khilafah yang dulu memberikan kejayaan bagi kaum Muslimin saat ini tidak ada sejak dihancurkan pada tahun 1924. Tetapi, Rasulullah pernah bersabda :

“Kenabian akan terjadi di tengah-tengah kalian dan berlangsung selama Allah menghendaki. Kemudian Allah akan mencabut jika berkehendak untuk mencabut. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian dan berlangsung selama Allah menghendaki. Kemudian Allah akan mencabut jika menghendaki untuk mencabut. Kemudian akan kekuasaan yang menggigit (zhalim) dan berlangsung selama Allah menghendaki. Kemudian Allah akan mencabut jika Allah berkehendak mencabut. Kemudian akan kekuasaan diktator dan berlangsung selama Allah menghendaki. Kemudian Allah akan mencabut jika berkehendak untuk mencabut. Kemudian akan Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Kemudian beliau diam”. (H.R. Ahmad)

Sudahkah kepercayaan dan keyakinan kita kepada bisyarah tersebut seperti keyakinan Muhammad al Fatih dan pasukannya? Jika kita benar-benar yakin dan percaya, tentu kita akan berupaya sekuat tenaga untuk mewujudkan bisyarah tersebut. Maka, seperti halnya Muhammad al Fatih, kita pun memantaskan diri untuk bisa menjadi orang yang menegakkan Khilafah dengan tangan-tangan kita. Dan sudah seharusnya setiap dari kita berkomitmen untuk menjadi seorang pejuang Khilafah yang berkualitas, menjadi seorang pengemban dakwah dengan kualitas terbaik dan menjadi kebanggan Allah dan RasulNya.


Allah azza wa jalla berfirman :

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah..” (Q.S. Ali Imran [3] : 110)

Dalam ayat lain Allah juga berfirman :

“Dan Allah Telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana dia Telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik” (Q.S An Nuur [24] : 55)

Kesempatan itu ada untuk kita. Kesempatan mewujudkan kembali Khilafah dan karena satu kota lagi belum tertaklukkan. Roma. Kota itu menanti kita, kawan.


Wallahu ‘alam bi ash shawwab.


Malang, 7 Oktober 2012. 03.37 PM.

Sebelum briefing al Islam.
~Nahdah R. Asshafaa~

Thursday, October 11, 2012

Mimpi Pemberantasan Korupsi

[Al Islam 626] Setelah ditunggu-tunggu, Presiden Susilo bambang Yudhoyono akhirnya tegas memerintahkan Polri untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum dugaan korupsi simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Kompas, 9/10). Itu adalah salah satu kesimpulan dari pidato Presiden SBY pada senin malam (8/10).
Dengan itu, diharapkan kasus-kasus kelas kakap seperti kasus Hambalang, wisma Atlet, Century dan lainnya, segera tuntas dan negeri ini bisa bebas dari korupsi.
Mimpi !
Masyarakat harus bersiap, harapan itu sulit terwujud (jika tidak boleh dikatakan mustahil), setidaknya dalam waktu dekat ini. Hal itu karena beberapa faktor, diantaranya:
Pertama, sistem sekulerisme dengan akidah pemisahan agama dari negara dan kehidupan, menyebabkan nilai-nilai ketakwaan hilang dari politik dan pemerintahan. Akibatnya, tidak ada kontrol internal yang built in menyatu dalam diri politisi, pejabat, aparatur dan pegawai. Akhirnya, semuanya hanya bersandar pada kontrol eksternal, dan pengawasan dari atasan, inspektorat dan aparat hukum. Masalahnya, mereka semuanya tidak jauh beda bahkan sama saja. Di sisi lain, hukum juga tumpul, aturan hukum yang ada mudah direkayasa, dicari celahnya dan sanksi bagi yang terbukti bersalah pun sangat ringan.
Kedua, sistem politik demokrasi yang mahal menjadi salah satu sumber masalah korupsi. Butuh biaya besar untuk menjadi politisi, kepala daerah apalagi presiden. Untuk menjadi kepala daerah saja butuh puluhan bahkan ratusan miliar, tidak akan tertutupi dari gaji dan tunjangan selama menjabat. Untuk balik modal, terjadilah, cara-cara “legal tapi curang” atau “curang tapi legal”, seperti proses tender yang sudah diatur, dsb, yang sudah menjadi rahasia umum. Cara tersingkat adalah korupsi. Maka wajar saja sangat jarang ada politisi dan pejabat, khususnya kepala daerah, yang benar-benar bersih. Juga tidak aneh ICW mencatat (Republika.co.id, 4/10) ada 44 kader parpol terjerat kasus korupsi dari Januari – Juni 2012. Sebanyak 21 orang berasal dari kalangan atau mantan anggota dewan di pusat maupun di daerah, 21 orang dari kepala daerah atau mantan dan dua orang pengurus partai.
Ketiga, korupsi telah begitu berurat berakar, sementara sistem pengendalian begitu lemah. Laporan BPK membuktikan. BPK menyatakan (mediaindonesia.com, 2/10) telah terjadi penyimpangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah di semester I tahun 2012, sebanyak 13.105 kasus. Potensi kerugian negara mencapai Rp12,48 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 3.976 kasus senilai Rp8,92 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara. Sisanya sebanyak 9.129 kasus senilai Rp3,55 triliun merupakan kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, serta sistem pengendali intern (SPI).
Keempat, dalam sistem politik yang ada, agenda pemberantasan korupsi tersandera oleh berbagai kepentingan kelompok, partai, politisi, cukong, bahkan kepentingan koruptor. Hal mendasar adalah sistem hukum. Sayangnya dalam sistem demokrasi, hukum dibuat oleh wakil rakyat bersama pemerintah. Disitulah kendali partai, kepentingan kelompok, pribadi dan cukong pemberi modal politik amat berpengaruh. Dalam sistem politik demokrasi yang mahal, kecil kemungkinan ada politisi, pejabat, dan aparat yang benar-benar bersih. Bagaimana mungkin pembuatan sistem hukum pemberantasan korupsi digantungkan kepada mereka yang seperti itu?
Kelima, sering terjadi ketidakpaduan antar lembaga dan aparat. Ketegangan KPK Vs Polri jilid II adalah bukti paling akhir. Hal itu dipengaruhi dua faktor: pertama, antar lembaga tinggi posisinya sejajar dan tidak di bawah satu kepemimpinan. KPK adalah lembaga independen. Jikalau KPK lemot, tidak bisa serta merta diakselerasi oleh presiden ataupun DPR. Sebaliknya, jika KPK dapat “hambatan” dari instansi atau aparat lain, KPK tidak mudah meminggirkan halangan itu sebab berbeda jalur. Faktor kedua, absennya peran kepemimpinan. Ketakpaduan polri dengan KPK mestinya tak terjadi, andai sejak awal presiden memerintahkan Polri harus berjalan padu dengan KPK, atau ketika Polri tidak patuh segera ditegur dan diluruskan. Ini yang tidak terjadi atau terlambat. Peran pemimpin mestinya tidak seperti wasit tinju, setelah baku pukul dan berdarah-darah baru menghentikan dan memutuskan. Peran pemimpin seharusnya memimpin, mengarahkan dan memadukan gerak sehingga semua berjalan secara harmonis.
Keenam, sistem hukum berbelit untuk membuktikan kasus korupsi dan banyak celah bagi koruptor untuk lolos. Sanksi bagi koruptor juga sangat ringan. Jangankan mencegah orang melakukan korupsi, koruptor pun tidak jera.
Karena semua itu, wajar harapan bebas dari korupsi dengan sistem sekarang ini akan terus menjadi mimpi. Aksi pemberantasan korupsi yang sedang berjalan hanya akan menjadi pelipur lara, dari pada sama sekali tidak ada.

Bebas dari Korupsi dengan Syariah Islam
Harapan bebas dari korupsi hanya bisa jika pemberantasan korupsi dilakukan menggunakan sistem lain, sebab sistem yang ada justru menjadi faktor muncul dan langgengnya korupsi. Sistem yang bisa diharapkan itu tidak lain adalah syariah Islam. Hal itu mengingat: pertama, dasar akidah Islam melahirkan kesadaran senantiasa diawasi oleh Allah dan melahirkan ketakwaan pada diri politisi, pejabat, aparat, pegawai dan masyarakat. Negara diwajibkan terus membina ketakwaan itu. Lahirlah kontrol dan pengawasan internal yang bulit-in menyatu dalam diri pemimpin, politisi, pejabat, aparat dan pegawai, yang bisa mencegah mereka untuk korupsi.
Kedua, sistem politik Islam termasuk dalam hal pemilihan pejabat dan kepala daerah, tidak mahal. Tidak akan muncul persekongkolan mengembalikan modal dan keuntungan kepada cukong politik. Juga tidak muncul ketamakan melakukan korupsi untuk balik modal.
Ketiga, politisi dan proses politik, kekuasaan dan pemerintahan tidak bergantung dan tak tersandera oleh parpol. Peran parpol dalam Islam adalah fokus dalam mendakwahkan Islam, amar makruf dan nahi mungkar atau mengoreksi dan mengontrol penguasa. Anggota Majelis umat tidak memiliki kekuasaan politik dan anggaran sehingga mafia anggaran tidak akan terjadi. Hukum dalam syariah Islam bersumber dari wahyu dan tidak dibuat oleh wakil rakyat dan penguasa. Sehingga hukum tidak akan tersandera oleh kepentingan seperti dalam sistem demokrasi.
Keempat, struktur dalam sistem Islam semuanya berada dalam satu kepemimpinan khalifah, sehingga ketakpaduan antar instansi dan lembaga bisa diminimalisir bahkan tidak terjadi. Faktor absennya peran kepemimpinan bisa dihindari, berbeda dengan fakta yang ada sekarang.
Kelima, praktek korupsi andai terjadi bisa diberantas degan sistem hukum syariah, bahkan dicegah agar tak terjadi. Dalam syariah, kriteria harta ghulul itu jelas. Harta yang diambil/ditilap di luar imbalan legal; harta yang diperoleh karena faktor jabatan, tugas, posisi, kekuasaan dan sebagainya sekalipun disebut hadiah; harta pejabat, aparat, dsb, yang melebihi kewajaran yang tidak bisa dibuktikan diperoleh secara legal; semua itu termasuk harta ghulul. Di akhirat akan mendatangkan azab. Allah berfirman (yang artinya): Barangsiapa yang berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (TQS. Ali Imran [3]: 161).
Nabi saw bersabda:
«مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولاً يَأْتِى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Siapa dari kalian kami pekerjakan atas suatu pekerjaan lalu ia menyembunyikan sebatang jarum atau lebih maka itu adalah ghulul yang ia bawa pada hari kiamat (HR Muslim dan Abu Dawud)
«مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ»
Siapa yang kami pekerjakan atas satu pekerjaan dan kami tetapkan gajinya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah ghulul (HR Abu Dawud dan Ibn Khuzaimah

Untuk membuktikannya diantaranya bisa seperti yang dicontohkan oleh Umar bi Khathab ra dan disetujui para sahabat sehingga menjadi ijmak sahabat. Harta pejabat dan pegawai dicatat. Jika ada kelebihan yang tak wajar, yang bersangkutan wajib membuktikan hartanya diperoleh secara legal. Jumlah yang tidak bisa dibuktikan, bisa disita seluruhnya atau sebagian dan dimasukkan ke kas baitul mal.
Sanksi bagi pelaku memberikan efek cegah dan jera. Sebagai bagian dari ta’zir, bentuk dan kadar sanksi atas tindak korupsi diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qadhi, bisa disita seperti yang dilakukan Umar, atau tasyhîr (diekspos), penjara, hingga hukuman mati dengan mempertimbangkan dampak, kerugian bagi negara dan dhararnya bagi masyarakat. Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor adalah dijilid dan ditahan dalam waktu sangat lama (Mushannaf Ibn Aby Syaibah, V/528). Zaid bin Tsabit menetapkan sanksinya an-nikâl yakni dikekang (penjara) atau hukuman yang bisa menjadi pelajaran bagi orang lain. Sedangkan Qatadah mengatakan hukumannya adalah dipenjara (Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209).

Wahai Kaum Muslimin
Pemberantasan korupsi dalam sistem sekarang akan terus menjadi mimpi. Mimpi itu bisa diwujudkan dengan penerapan syariah secara total dan menyeluruh. Maka Allah bertanya: ”Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya dibandingkan dengan Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS al-Maidah [5]: 50).
Saatnya kita jawab dengan tindakan nyata terlibat aktif dalam perjuangan untuk menerapkan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah ’ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

http://hizbut-tahrir.or.id/2012/10/10/mimpi-pemberantasan-korupsi/

Problem Kesejahteraan


[Al Islam 625] Ribuan buruh melakukan aksi besar-besaran di 35 kabupaten/kota, di 12 provinsi. Aksi itu merupakan realisasi dari rencana mogok nasional untuk menyuarakan dan memperjuangkan tuntutan atas penghapusan sistem lepas daya (outsourching), perbaikan tingkat upah, dan pemberian jaminan sosial kesehatan mulai 2014. Intinya adalah tuntutan peningkatan kesejahteraan.

Problem Kesejahteraan
Pada intinya apa yang disuarakan oleh para buruh itu berujung pada problem kesejahteraan. Rendahnya tingkat kesejahteraan buruh tidak bisa dipungkiri oleh siapa pun.
Rendahnya kesejahteraan buruh diindikasikan oleh masih rendahnya tingkat upah. Upah Minimum tertinggi di negeri ini yaitu di DKI untuk tahun 2012 sebesar Rp 1.529.130,-. Upah minimum propinsi dan kota/kabupaten lainnya di seluruh Indonesia lebih rendah lagi. Diantaranya banyak tingkat upah minimum kabupaten/kota yang hanya sekitar setengah dari upah minimum DKI.
Dengan tingkat upah sebesar itu, para buruh harus pintar-pintar bersiasat untuk mencukupi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari, biaya tempat tinggal, biaya pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Masalah makin berat ketika upah itu banyak tersedot oleh ongkos transportasi yang mahal, bahkan bisa hingga 30 persen dari upah.
Problem kesejahteraan itu sebenarnya bukan hanya menimpa para buruh, tetapi juga menimpa para petani, pedagang tradisional, pekerja informal dan kebanyakan rakyat negeri ini. Meski sudah 67 tahun “merdeka” dari penjajahan, sudah berganti tiga orde pemerintahan, berganti enam presiden dengan belasan kabinet, sudah mencoba sistem yang lebih dekat ke sosialis, lalu sistem kapitalisme dengan demokrasi masa orde baru, hingga kapitalisme neo-liberal pasca reformasi, juga tak lupa menjalankan berbagai teori pembangunan dan mazhab ekonomi dari sosialis hingga kapitalisme liberal; meski sudah melalui dan mencoba semua itu, nyatanya bagi kebanyakan rakyat negeri ini kesejahteraan masih sebatas mimpi.
Di sisi lain, negeri ini sebenarnya sangat kaya. Produk domestik bruto (PDB) 2011 sudah mencapai sekitar 7.500 triliun. BPS pada Februari lalu juga menyatakan pendapatan per kapita tahun 2011 sudah mencapai Rp 30,8 juta atau sekitar US$ 3.542,9 (artinya, rata-rata pendapatan per kapita penduduk Indonesia sekitar Rp 2,56 juta per bulan). Sayangnya itu hanya di tataran angka statistik. Kenyataannya jauh berbeda. Para pekerja yang jumlahnya sekitar 37 juta orang, upah minimum yang harus mereka terima paling tinggi sebesar 1,5 juta rupiah dan mayoritasnya hanya setengah dari angka pendapatan perkapita itu. Realita pahit yang sama atau bahkan lebih dirasakan para petani dan nelayan yang sebagian besarnya berskala gurem bahkan hanya penggarap. Dan yang paling pahit harus dirasakan oleh 7,7 juta orang yang termasuk penganggur terbuka alias tidak bekerja sama sekali, atau oleh 29 juta lebih orang miskin versi BPS dengan standar kemiskinan kurang manusiawi.
Jadi problem kesejahteraan bukan hanya dihadapi para buruh saja, akan tetapi dialami oleh kebanyakan rakyat negeri ini. Itu hanya menunjukkan tidak terdistribusinya kekayaan negeri ini secara merata dan adil. Kekayaan hanya terkonsentrasi pada sebagian kecil orang. Itu artinya, sistem ekonomi yang diterapkan di negeri ini gagal mendistribusikan kekayaan secara adil dan merata, gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat banyak dan sebaliknya sukses menyejahteraan sebagian kecil orang.
Karena itu tuntutan buruh atas tingkat kesejahteraan yang lebih baik itu harus dimaknai sebagai tuntutan perubahan atau penggantian sistem ekonomi kapitalisme dengan sistem ekonomi yang bisa mendistribusikan kekayaan secara adil dan merata, sistem ekonomi yang menyejahterakan.

Sistem Islam – Sistem Yang Menyejahterakan
Sistem ekonomi sosialisme maupun kapitalisme termasuk sistem neo-liberal semuanya telah pernah dicoba dan diterapkan di negeri ini, nyatanya tidak bisa mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat banyak. Karena itu tuntutan dan mimpi akan kesejahteraan tidak lagi bisa digantungkan kepada sistem ekonomi yang terbukti gagal itu. Sistem yang bisa diharapkan untuk mewujudkan kesejahteraan itu hanyalah sistem ekonomi Islam.
Problem kesejahteraan akan bisa diatasi dengan penerapan Sistem Ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam memiliki politik ekonomi yaitu menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu rakyat dan memberi peluang bagi tiap orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kemampuan masing-masing dalam sebuah tatanan masyarakat Islam dengan corak yang khas.
Kebutuhan pokok yang dijamin oleh sistem Islam itu meliputi kebutuhan pokok individu berupa pangan, papan dan sandang dan kebutuhan dasar masyarakat berupa pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Syariah Islam menetapkan bahwa kebutuhan dasar berupa pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan harus dijamin oleh negara.
Pemenuhannya dilakukan oleh negara secara langsung dengan bebas biaya. Sementara kebutuhan pokok berupa pangan, papan dan sandang dijamin pemenuhannya oleh negara menggunakan tahapan tertentu dengan menggunakan mekanisme ekonomi dan non ekonomi.
Islam memerintahkan agar setiap laki-laki bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan kebutuhan orang-orang yang berada di bawah tanggungannnya (QS. al-Baqarah [2]: 233). Jika kemudian pemenuhan kebutuhan pokok dia dan keluarganya belum terpenuhi, baik karena ia tidak bisa bekerja atau pendapatannya tidak cukup, maka kerabatnya, mulai yang terdekat, diwajibkan untuk turut menanggungnya (QS. al-Baqarah [2]: 233). Jika belum terpenuhi juga maka tanggungjawab itu beralih menjadi kewajiban baitul mal (negara). Rasul saw bersabda:
« اَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضِيَاعًا، فَإِلَيَّ، وَعَلَيَّ »
Aku lebih utama dibandingkan orang-orang beriman daripada diri mereka, siapa yang meninggalkan harta maka bagi keluarganya, dan siapa yang meninggalkan hutang atau tanggungan keluarga, maka datanglah kepadaku, dan menjadi kewajibanku. (HR. an-Nasai dan Ibnu Hibban)

Ketika Islam mewajibkan laki-laki untuk bekerja, saat yang sama Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja. Untuk itu negara bisa langsung menciptakan lapangan kerja melalui pelaksanaan berbagai proyek pembangunan khususnya yang padat karya. Lapangan kerja justru lebih banyak bisa dibuka oleh masyarakat melalui kegiatan usaha mereka. Disinilah negara wajib mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
Untuk itulah syariah Islam mengharuskan negara untuk menjamin agar hukum-hukum syara’ terkait ekonomi dan transaksi diterapkan secara baik, konsekuen dan konsisten. Negara juga harus menjamin terlaksananya mekanisme pasar sesuai syariah, diantaranya dengan menghilangkan berbagai distorsi, penimbunan barang dan penimbunan uang/modal -kanzul mal- (QS at-Taubah [9]: 34), riba, monopoli, penipuan, persaingan tidak sehat, dsb. Disamping itu, syariah melarang negara memungut berbagai pungutan, retribusi, cukai, pajak yang permanen, dan pungutan terlarang lainnya. Dalam hal impor/ekspor negara juga dilarang memungut bea dari para pedagang warga negara.
Syariah pun mengharuskan negara menjadi negara pelayan (daulah ri’âyah) dan tidak boleh menjadi negara pemalak (daulah jibâyah). Negara juga harus mengembangkan sistem birokrasi dan administrasi yang sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan, dan profesional. Rasul saw pernah bersabda:
« يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا »
Permudahlah jangan kalian persulit, gembirakanlah dan jangan buat orang lari (takut dan sedih) (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad)

Sistem ekonomi Islam juga akan menghapus sektor non riil dan hanya mengembangkan perekonomian riil. Sehingga setiap pertumbuhan akan berupa pertumbuhan riil dan menghasilkan pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya.
Dalam hal moneter, Islam menetapkan mata uang haruslah mata uang berbasis emas dan perak atau dinar dan dirham. Dengan begitu akan tercipta kestabilan perekonomian dan kekayaan masyarakat juga terjaga.
Semuanya itu ditopang oleh pilar sistem ekonomi Islam yaitu ketentuan tentang kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan negara; pengelolaan kepemilikan; dan pendistribusian harta di tengah masyarakat. Termasuk berupa penetapan kepemilikan umum, di antaranya penetapan kekayaan alam tambah dengan jumlah besar, hutan, laut, sungai dan sebagainya sebagai milik seluruh rakyat; negara yang wajib mengelolanya dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Wahai Kaum Muslimin
Dengan penerapan Sistem Ekonomi Islam, pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, papan dan sandang) dan kebutuhan dasar (pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan) akan dijamin oleh negara. Setiap orang juga akan memiliki kemungkinan dan peluang yang sama dan terbuka luas untuk bisa memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Dengan itu kesejahteraan tidak akan menjadi problem dan sekedar mimpi. Sebaliknya kesejahteraan akan benar-benar nyata dan bisa dirasakan oleh seluruh rakyat, muslim maupun non muslim.
Hanya semua itu tidak akan bisa sempurna diwujudkan kecuali dengan penerapan syariah Islam secara total dan menyeluruh dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala manhaj an-nubuwwah. Saatnya hal itu segera mungkin kita wujudkan.
] يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ [
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (TQS al-Anfal [8]: 24)

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.[]

http://hizbut-tahrir.or.id/2012/10/03/problem-kesejahteraan/